Sukses

Dibego-begoin, Alasan Tukang Bangunan Bunuh Dosen UIN Surakarta

Tersangka pembunuhan dosen UIN Surakarta, Dwi (23) adalah salah satu pekerja bangunan di rumah WD (34) dosen UIN Surakarta yang tewas dibunuh di rumah rekannya

Liputan6.com, Sukoharjo - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta, WD (34). Jenazah DW ditemukan di rumah rekannya, A, di Gatak, Sukoarjo.

Kepada polisi, Dwi mengaku nekat menghabisi WD lantaran sakit hati ditegur dan diremehkan korban. Pelaku diketahui bekerja sebagai kuli bangunan yang tengah merenovasi rumah korban.

Dia ditegur korban yang mengatakan hasil pekerjaannya tidak sesuai harapan korban dan mengaku pernah mendapatkan kata-kata kasar.

"Karena saya sakit hati. Pagi saya ditegur dan dibego-begoin, malamnya di atas jam 12 malam saya masuk ke rumahnya (korban). Korban sempat melawan sampai rambutnya putus," ujar Dwi dalam sesi konferensi pers di Polsek Gatak, Sabtu (26/8/2023).

Merasa ditegur secara tidak baik, Dwi mengaku sakit hati dan merencanakan membunuh dosen tersebut. Dwi menusuk korban hingga tewas.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tutupi Jenasah Pakai Kasur

"Korban sempat melawan dan menahan pisau ketika saya mau menusuk korban. Saya merencanakan ini (pembunuhan) setelah dikatain korban," cerita dia.

Tak berakhir di situ, aksi sadis pelaku berlanjut ketika ia melihat WD sudah bersimbah darah dan tak bernyawa. Dwi menutupi jenazah korban dengan kasur agar tidak dilihat oleh orang dari luar rumah. untuk diketahui, lokasi TKP dan rumah korban berdekatan dan masih di desa yang sama.

Pelaku bahkan masih sempat pulang dan menjalani kehidupan seperti hari-hari biasanya. Namun, ia mengaku tidak bisa tidur dengan apa yang sudah dilakukannya terhadap korban WD.

"Saya tutupi (jasad korban) pakai kasur biar tidak terlihat dari luar," ungkap dia.

Ia lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sebelum pulang ke rumahnya Dwi sempat membakar baju yang dia kenakan tidak jauh dari TKP untuk menghilangkan bukti.

"Pelaku membakar bajunya untuk menghilangkan barang bukti," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Menurutnya, atas perbuatannya tersebut pelaku bisa diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 pembunuhan dengan kekerasan Ayat 3 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman mati," kata AKBP Sigit.