Liputan6.com, Palangka Raya - Dalam kasus dugaan malpraktik yang berujung pada amputasi kaki seorang bayi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pihak rumah sakit mengambil inisiatif menjajaki upaya mediasi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari pihak keluarga bayi, meskipun mereka tetap mempertahankan sejumlah tuntutan.
Direktur RSUD Pulang Pisau, Dr. Muliyanto Budihardjo, membenarkan telah menunjuk seorang mediator profesional dari Kalimantan Selatan guna bertemu dengan keluarga bayi dalam kasus ini. Upaya mediasi ini, menurut Muliyanto, diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
"Benar, kami telah meminta seorang mediator. Undang-undang memberikan arahan untuk mencoba mediasi terlebih dahulu. Tapi kalau lanjut ya oke," kata Dr. Muliyanto Budiharjo dihubungi dari Palangka Raya, Kamis (24/8/2023).
Muliyanto menjelaskan, dalam proses mediasi ini RSUD Pulang Pisau tidak memberikan tawaran apapun kepada pihak keluarga bayi. Tujuan mereka hanyalah mencari solusi damai terkait laporan dugaan malpraktik yang telah diajukan ke Polda Kalteng.
"Dalam mediasi ini, kami hanya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan itikad baik. Enggak mungkin menawarkan macam-macam, kita bukan hendak minta maaf," tambah Dr. Muliyanto Budiharjo.
Muliyanto bersikeras tenaga medis dan dokter di RSUD Pulang Pisau telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani bayi dari pasangan Tri Waluyo dan Nana Nurdiana.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Sikap Keluarga
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan suami istri Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, yaitu Sukri Gazali, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh RSUD Pulang Pisau. Gazali menekankan bahwa pasangan tersebut, yang merupakan orangtua dari bayi yang mengalami amputasi, memiliki sejumlah tuntutan yang ingin diwujudkan melalui mediasi ini.
"Dari penjelasan yang kami terima, terdapat dua hal yang menjadi keinginan orangtua bayi. Yang pertama, mereka ingin memastikan bahwa anak mereka kelak masih bisa berjalan, bahkan berlari," ungkap Gazali, yang didampingi oleh rekannya, Wilson Sianturi, pada Sabtu (26/8/2023).
Gazali melanjutkan, tuntutan kedua yang diajukan oleh keluarga bayi ini berkaitan dengan pendidikan anak tersebut di masa depan. Menurutnya, mengingat kondisi kesehatan yang khusus, bayi tersebut akan memerlukan pendidikan yang disesuaikan.
Sukri Gazali juga menyatakan telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana mediasi dan telah bertemu dengan mediator yang telah ditunjuk. Proses mediasi direncanakan akan segera dilaksanakan di Palangka Raya.
Advertisement
Riwayat Kasus
Sebelumnya, pasangan suami istri Tri dan Nana telah membawa bayi mereka ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan malpraktik. Mereka ditanyai sekitar 31 pertanyaan dan diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
Tri dan Nana melalui tim hukum Sukri Gazali, Wilson Sianturi dan Beni Pakpahan, melaporkan praktik medis yang dianggap tidak memadai yang berujung pada amputasi kaki anak mereka saat dirawat di RSUD Pulang Pisau.
Tri, seorang buruh serabutan, dan Nana, seorang guru honorer, meyakini bayi mereka yang lahir pada tanggal 3 Juli 2023 dalam kondisi fisik yang sempurna, menjadi korban dari tindakan medis yang salah.
Amputasi kaki kiri bayi tersebut menjadi keputusan tak terhindarkan akibat kematian jaringan pada kaki kiri setelah perawatan di RSUD Pulang Pisau.
Pasangan ini, yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan, menduga kondisi kesehatan anak mereka dibiarkan memburuk karena kurangnya tindakan yang tepat dari pihak rumah sakit, yang akhirnya berujung pada konsekuensi yang fatal.