Sukses

Mendes Minta Pendamping Desa Netral di Pemilu 2024 tapi Ogah Bikin Edaran, Kenapa?

Pendamping desa yang berada dibawah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), diminta bersikap netral selama proses hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pendamping desa yang berada dibawah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tentu memiliki jejaring luas diseluruh Indonesia. Mereka diminta bersikap netral selama proses hingga penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Secara umum, tugas pendamping desa yakni memberdayakan masyarakat hingga pengorganisasian kelompok masyarakat desa. 

"Nah itu kan sudah jelas, semua harus netral, sesuai dengan norma yang ada, semua udah tahu kan," ujar Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), di Kota Serang, Banten, Sabtu (26/08/2023). 

Politisi PKB ini akan memberikan imbauan ke perangkat pendamping desa agar bersikap netral selama proses dan penyelenggaraan Pemilu 2024 di semua tingkatan, namun belum berencana membuat surat edaran. Alasannya, tata kerja dan netralitas pendamping desa, sudah ada aturannya sendiri. 

Menurutnya, netralitas juga harus dilakukan oleh para ASN, TNI, Polri hingga pengawas dan penyelenggara pemilu. Netralitas semua perangkat negara itu sudah diatur dalam undang-undangnya disetiap lembaga. 

"Yang namanya netralitas kan ya seperti itu, ASN, pengawas pemilu, KPU, Bawaslu, TNI, polri, semua harus netral. Kalau kemudian iimbauan, seruan, mengingatkan, itu iya, tapi kalau edaran, udah ada undang-undang kenapa kita bikin edaran, malah berarti kita tidak menempatkan undang-undang pada porsinya," terangnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dana Desa Makin Besar Setiap Tahun, Butuh Pengawasan Masyarakat

Kakak kandung Muhaimin Iskandar yang lama menempuh pendidikan di Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur (Jatim) ini menerangkan bahwa pemerintahan desa akan terus mendapatkan dana pembangunan yang selalu naik setiap tahunnya.

Sehingga perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasinya. 

Abdul Halim Iskandar mengklaim, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan laporan paling terbuka dan bisa dipantau siapa saja, karena dipajang di setiap kantor desa. 

"Ini juga menyongsong revisi undang-undang desa yang di sana menyebutkan ada draft dana desa itu naik terus, maka pengawasan harus kuat. Salah satu pengawasan paling kuat adalah partisipasi masyarakat. Kalau partisipasi masyarakat tinggi, pasti pengawasnya bagus, kalau pengawasannya bagus peluang korupsi pasti kecil," jelasnya.