Liputan6.com, Deli Serdang Rumah toko atau ruko di Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas di Kabupaten Deli Serdang digerebek petugas dari Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ruko di kompleks pergudangan yang berada di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, itu digerebek pada Jumat, 25 Agustus 2023, karena dijadikan tempat produksi dan perdagangan oli ilegal.
"Penggerebekan terkait pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia atau SNI," kata Hadi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun, di lokasi gudang, Senin (28/8/2023).
Advertisement
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, Hadi menjelaskan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang menyebut adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
"Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli ini, petugas mengamankan empat orang yang kini sudah berstatus tersangka. Masing-masin berinisial N, AP, SW, dan P," jelasnya.
Â
Identitas Pemilik Telah Diketahui
Dipaparkan Hadi, 4 tersangka tersebut diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus, hingga memperjualkan oli.
"Terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya, berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan, dan diimbau untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti dari lokasi penggerebekan, seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek.
"Ada ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek dan sejumlah barang bukti lain yang turut disita," Hadi menerangkan.
Advertisement
Masih Terus Didalami
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, seperti mengenai berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari, dan total produksi selama ini.
"Kita juga mendalami dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, oli ilegal tersebut dijual di wilayah Sumut. Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian.
Kemudian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.