Liputan6.com, Bandung - Pihak kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini telah menggerebek tiga rumah warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Bukan tanpa sebab penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya penangkaran ilegal di rumah tersebut. Diketahui bahwa di lokasi tersebut ada puluhan buaya yang dipelihara di samping rumah.
Ditreskrimsum Polda Sumsel menyampaikan jika dari penggerebekan di tiga tempat penangkaran buaya tersebut ada sekitar 58 ekor buaya muara. Pihaknya juga menjelaskan jika lokasi penangkaran tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Advertisement
Sebelumnya warga banyak yang merasa resah terutama ketakutan bilamana buaya-buaya yang ada di penangkaran tersebut lepas. Pihak kepolisian juga mengunjungi lokasi tersebut bersama BKSDA Sumsel dan saat ini puluhan buaya telah dititipkan ke BKSDA.
Tiga orang jadi tersangka
Sebanyak tiga orang diketahui menjadi tersangka karena memiliki penangkaran buaya di samping rumah tersebut. Diketahui tiga tersangka tersebut diantaranya berinisial A (73) warga Dusun II, inisial S (48) yang diketahui sebagai mantan Kades setempat, serta warga Dusun III berinisial SM (43).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing memelihara buaya dalam jumlah yang berbeda-beda. Diketahui S memelihara 11 ekor, A memelihara 13 ekor, dan yang paling banyak adalah SM yang memelihara 34 ekor.
Menurut pengakuan salah satu tersangka buaya tersebut adalah titipan dari seseorang berinisial B. Diketahui awalnya jumlah buaya ada sekitar 50 ekor dan ia menerima upah sekitar Rp3 juta.
Adapun buaya tersebut telah diambil oleh B sebanyak 39 ekor dan kini tersisa 11 ekor di rumahnya. Ia juga menjelaskan tidak lama setelah mengambil buaya tersebut B diketahui meninggal dunia.
Pihak kepolisian menjelaskan jika penangkaran buaya ilegal tersebut sudah berjalan selama sembilan tahun. Tiga tersangka yang saat ini ditangkap merupakan pekerja dan masih merawat buaya tersebut meski belum mengetahui akan dibawa kemana.
"Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawah kemana, mereka hanya merawat dan diupah," mengutip dari Antara.
Saat ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Advertisement