Sukses

Sederet Mantan Napi Korupsi Bakal Berebut Kursi di Pilcaleg Sulsel dan Makassar

6 mantan napi korupsi maju Pilcaleg di Sulsel. 2 Mantan napi maju Pilcaleg Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Sederet mantan narapidana mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Setidaknya ada delapan mantan narapidana yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Sulsel dan KPU Makassar. 

Delapan bakal calon anggota legislatif itu terdiri dari enam orang untuk caleg DPRD Sulsel dan dua orang untuk caleg DPRD Kota Makassar. Ironisnya kasus yang menjerat para bakal calon wakil rakyat itu didominasi oleh kasus korupsi. 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan ihwal adanya enam nama mantan narapidana yang terdaftar di DCS. Keenam nama itu merupakan narapidana dalam kasus korupsi. 

"Ada enam mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg yang diakomodir. Karena sudah jeda selama lima tahun," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Kamis (31/8/2023).

Keenam bacaleg itu adalah Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan A.R dari PDIP, Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari PKS dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.

Hasbullah menyebut sebenarnya ada satu nama lagi mantan napi korupsi yang didaftarkan untuk maju berebut kursi di DPRD Sulsel pada Pilcaleg 2024 mendatang. Hanya saja ia dianggap tidak memenuhi syarat lantaran ia bebas dari penjara belum lama ini. 

"TMS ada satu, karena masih bersyarat belum jeda 5 tahun. Dia masih bebas bersyarat," sebutnya. 

2 dari 2 halaman

Mantan Napi Maju Pilcaleg Makassar

Terpisah Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menyebut ada dua mantan narapidana yang bakal bertarung pada Pilcaleg 2024 mendatang. Keduanya adalah Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. 

"Iya ada dua dari Kota Makassar. Keduanya dari PPP," kata Gunawan terpisah. 

Gunawan menyebut bahwa Sudirman Lannurung sebelumnya jadi narapidana dalam kasus korupsi. Sementara Rahmat Taqwa jadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Kalau Sudirman sudah jeda 5 tahun. Sementara Rahmat Taqwa waktu itu dapat sanksi di bawah 5 tahun," sebutnya. 

Gunawan pun memastikan bahwa kedua nama itu telah dianggap memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilcaleg Kota Makassar 2024 mendatang.

"Kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," dia memungkasi. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:Â