Liputan6.com, Solo - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 7,5 jam itu terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UNS Solo.
Rektor UNS Jamal Wiwoho tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sekitar puku 09.00 WIB. Setelah itu, ia langsung berjalan masuk menuju salah satu ruangan di kantor tersebut. Saat menjalani pemeriksaan itu, Jamal didampingi tiga orang,salah satunya Wakil Rektor II UNS Muhtar.
Baca Juga
Kepala Kejari Solo DB Susanto mengatakan penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang memeriksa Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. Pemeriksaan tidak dilakukan di Semarang tetapi meminjam tempat di Kejari Solo pada Kamis (31/8/2023).
Advertisement
"Kalau masalah itu kan kami (Kejari Solo) hanya ketempatan ya. Selama ada pemeriksaan ketika locus-nya ada di wilayah Solo, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari. Peminjaman tempat ini sering," kata dia kepada wartawan di Kantor Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).
Diperiksa 7,5 Jam
Sedangkan terkait kasus yang dihadapi Rektor UNS, ia pun enggan mengungkapkannya karena bukan merupakan kewenangannya. Oleh sebab itu, Susanto memintanya untuk meminta keterangan kepada Kasipenkum (Kepala Sesi Penerangan Hukum) Kejati Jawa Tengah sebaga pihak yang berwenang memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho terlihat keluar dair Kantor Kejari Solo sekitar pukul 16.30 WIB. Saat meninggalkan kantor tersebut, ia pun dicecar pertanyaan dari sejumlah awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Hanya saja Jamal enggan membeberkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ada berapa ya? Lupa ya saya. Oh nggak (tidak sampai puluhan pertanyaan," katanya saat berjalan keluar dari Kantor Kejari Solo
Sedangkan, ketika disinggung terkait apa saja yang ditanyakan, Jamal mengaku sudah menyerahkan semua bukti-bukti terkait kasus ini kepada penyidik. "Semua sudah saya berikan kepada penyidik ya," ujar dia sambil menutup pintu mobilnya.
Kasus dugaan korpusi itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan petinggi Majelis Wali AManat (MA) UNS Solo Hasan Fauzi ke Kejati Jawa Tengah.
Advertisement