Sukses

Ambisi Pemkab Bandung Bebas TPA Sampah 2 Tahun Lagi

Ambisi bebas TPA sampah itu diyakini bisa tercapai di antaranya dengan pengelolaan sampah berbasis RDF.

Liputan6.com, Bandung - Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berambisi untuk tidak akan bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Dalam dua tahun ke depan, Kabupaten Bandung diharapkan bisa mengolah sampah secara menyeluruh dan mandiri.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Saat ini Kabupaten Bandung, katanya, menghasilkan hingga 1.300 ton sampah per hari.

Dari jumlah tersebut, setelah dikelola di tingkat desa tersisa sekitar 350 ton. Sisa sampah ini kemudian yang dikelola berbasis Refused Derived Fuel (RDF) sebanyak 100 ton.

"Jadi masih ada sisa 250 ton yang perlu diolah," akunya, dikutip lewat siara pers, Kamis, 31 Agustus 2023.

Pada 30 Agutus 2023 lalu, Pemkab Bandung telas meresmikan Pusat Edukasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah (PUSPA) di Desa Jelekong.

Sejauh ini Kabupaten Bandung telah memiliki 4 unit RDF yang berlokasi di PUSPA Jelekong (2 unit), Citalitik (1 unit), dan di TPST Cicukang (1 unit).

Dadang menyebut, setiap unit mampu mengolah sampah hingga kapasitas 25 ton per hari. Dengan empat unit pengolahan yang direncanakan, kapasitas total pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari.

Teknologi pengolahan sampah yang dibuat Pindad, UGM, IPB dan perusahaan swasta itu diyakini bakal berdampak positif terhadap pengurangan sampah.

"Dengan adanya teknologi RDF, sampah bisa diolah menjadi bahan bakar turunan yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi pengganti batu bara," katanya.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan sempat mengunjungi langsung TPST Cicukang untuk melihat proses pengolahan sampah berbasis RDF.

"Alat pengolahan sampah itu buatan dalam negeri. Itu saya kira sangat baik. Nanti kita bikin vendornya berapa, dan kita masukkan ke e-katalog. Siapa saja bisa langsung membeli dari e-katalog. Itulah yang kita sepakati," katanya.

Sementara itu, Bandung Raya saat ini tengah dinyatakan berstatus darurat sampah. Kondisi tersebut sebagai imbas kebakaran TPA Sarimukti.

Kebakaran tersebut diketahui terjadi sejak 19 Agustus 2023. Memasuki pekan kedua, hingga tanggal 30 Agustus dilaporkan bahwa kebakaran itu masih belum sepenuhnya padam. TPA Sarimukti pun ditutup.

Pemerintah kota-kabupaten di Bandung Raya pun, termasuk Kabupaten Bandung, tak bisa mengangkut sampah dari daerah masing-masing ke TPA tersebut.