Liputan6.com, Klungkung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sita aset harta benda milik mantan bupati Klungkung Dr I Wayan Candra pada Kamis (31/8/2023). Hal itu dilakukan sebagai ganti terhadap kerugian yang dialami negara atas kasus korupsi mantan bupati tersebut yang mencapai Rp42.628.467.605,33.
Aset yang disita oleh Kejaksaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak berada di wilayah Denpasar Timur.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Tim menempelkan sebuah spanduk berwarna pink bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi dan segera akan dilelang oleh Kejari Klungkung.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan Penyitaan harta Benda Milik Terpidana kasus korupsi I Wayan Candra itu berada di kawasan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
Baca Juga
"Ini (sita aset) untuk mengganti kerugian negara yang telah dilakukan oleh terpidana (I Wayan Candra)," kata dia di Klungkung, Sabtu (2/9/2023).
Kajari Klungkung memaparkan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan terhadap harta benda milik terpidana I Wayan Candra sesuai dengan surat perintah eksekusi Nomor Print560/N.1.12/Fu.1/08/2023tanggal 29 Agustus 2023 atas sejumlah tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
"Atas tindakan korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dilakukan tahun 2007-2008, gratifikasi dan pencucian uang," ucap dia.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Mantan Bupati 2 Periode
Aset di wilayah Denpasar Timur itu dilakukan setelah adanya surat putusan resmi dari pengadilan untuk pencarian harta benda milik terpidana, dan kemudian menemukan aset terpidana di wilayah itu.
Berikut beberapa surat keputusan yang sudha dikeluarkan oleh pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Putusan Pengadilan lainnya dengan Nomor 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 226/N.1.12/Fu.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 Jo.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 708/N.1.12/Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Klungkung Print-276/N.1.12/ Fu.1/04/2021 tanggal 09 April 2021 Jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Print- 709/N.1.12/ Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022
"Terakhir Nota Dinas Jaksa Pelaksana Putusan Pengadilan tanggal 30 Agustus 2023 tentang Usulan Tindakan Sita Eksekusi dalam rangka Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama terpidana I Wayan Candra," pungkas Lapatawe.
Untuk diketahui, I Wayan Candra adalah mantan Bupati Klungkung periode 2003-2013 yang divonis 18 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Tim Kejari Klungkung akhirnya menyita aset milik mantan bupati Wayan Candra lantaran belum memenuhi kesanggupannya membayar sesuai putusan pengadilan itu.
Lapatawe menuturkan, nantinya apabila aset terpidana kasus korupsi I Wayan Candra yang disita belum memenuhi kewajibannya membayar sesuai putusan pengadilan, ia harus menggantinya dengan kurungan atau penjara selama 5 tahun penjara.
Mantan Bupati Klungkung tersebut diketahui menjalani masa kepemimpinan selama 2 periode dan terlibat kasus korupsi, gratifikasi, serta pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa.
Advertisement