Sukses

Aduan Suami Berujung Terbongkarnya Penampungan PMI Ilegal di Sergai

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penampungan 23 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Liputan6.com, Bukit Tinggi - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penampungan 23 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang akan dikirim ke Malaysia.

Pelaku adalah I (43) menempatkan PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

"Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.

Ia menyebutkan petugas, Rabu (30/8) sekira pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO).

Posisi istrinya , saat ini berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I, di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

"Dari lokasi tersebut ditemukan 23 orang PMI ilegal dengan rincian 8 PMI ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti yang Disita

Kapolres menambahkan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1830 IK.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.