Liputan6.com, Bitung - Polisi menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi sebuah SPBU di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, Sulut, pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa saat konferensi pers di Kantor Polres Bitung, pada Jumat (25/8/2023).
“Polisi sudah menangkap pelaku, yakni pria berinisial JR (19). Ia ditangkap petugas, sejam setelah kejadian, di Perum Asri I Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, Sulut,” ujarnya.
Advertisement
Tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial YL (31) ini berawal dari adu mulut saat keduanya yang bekerja sebagai sopir ini sedang melakukan antre pengisian BBM. Saat pelaku sedang mengisi BBM, datang korban yang diduga sudah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah terkait dengan antrean.
“Kemudian pelaku pergi ke mobilnya dan mengambil pisau badik, setelah itu mendekati korban dan langsung menikam korban,” ungkap dia.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal saat berada RSUD Manembo-nembo Bitung. Korban mengalami luka tikaman di dada kiri.
“Ia sempat dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan penanganan medis, namun saat tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Usai menikam korban, pelaku yang merupakan residivis kasus pidana penganiayaan dengan sajam yang dihukum penjara selama 6 bulan, langsung melarikan diri.
“Saat ini terduga pelaku sudah ditahan bersama barang bukti sebilah pisau besi putih, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga