Sukses

Empat Aktivis Jadi Tersangka, HPMIG Gelar Unjuk Rasa Minta Kapolda Gorontalo Dievaluasi

Aksi tersebut menuntut Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Gorontalo, terkait penahanan empat aktivis yang terlibat dalam aksi ujuk rasa di PT.GM beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Gorontalo - Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo (PB HMPIG) menggelar aksi protes hari ini di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (5/9/23).

Aksi tersebut menuntut Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Gorontalo, terkait penahanan empat aktivis yang terlibat dalam aksi ujuk rasa di PT GM beberapa waktu lalu.

Ketua Umum PB HPMIG, Moh. Nuranda Poha menyatakan, mereka meminta Kapolri untuk membebaskan rekan-rekan aktivis yang ditahan oleh Polda Gorontalo. Ia menekankan, kepolisian seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat,

"Terutama saat mereka berpartisipasi dalam aksi demonstrasi," kata Nuranda.

Bahkan kata Nuranda, para aktivis yang ditahan diduga mengalami perlakuan kasar selama interogasi. Termasuk pemukulan, dan perlakuan tidak manusiawi oleh sejumlah oknum polisi.

Menurutnya, peristiwa ini sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan tugas kepolisian. Seharusnya Polisi menjalankan fungsinya dengan profesional.

“Diduga mereka para aktivis ini saat di BAP dipukuli, dianiaya bahkan diludahi oleh oknum pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Inkrianto Mahmud menekankan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang sebagai sebuah institusi negara. Ia mengingatkan, tugas utama kepolisian adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang selama ini dijunjung.

“Pak Kapolri harus lebih tegas lagi melihat bawahannya, agar tagline Presisi terlihat dari hulu ke hilir,” tegas Inkrianto Mahmud.

Aksi protes ini juga dipandang sebagai bentuk solidaritas dari aktivis mahasiswa di HMPIG, yang bersatu untuk mendukung rekan-rekan mereka yang saat ini tengah menghadapi kesulitan akibat penahanan yang mereka alami.

Aksi protes ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam kepolisian di Gorontalo. Serta menuntut tindakan yang tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga hak asasi manusia.

Sementara itu, terkait dengan kasus ini Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Kalau memang ada yang keberatan atau memang merasa tidak pas atau gimana, pasti kan ada jalur hukum juga nanti,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro.Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak PT GM di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango ricuh. Melalui kericuhan tersebut, Polda Gorontalo menangkap sejumlah aktivis yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.