Liputan6.com, Minahasa Tenggara - Kebakaran ribuan hektar kawasan Hutan Lindung Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, membuat pihak pemerintah setempat menetapkan tanggap darurat.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Dontry Wongkaren mengatakan, tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kawasan lindung Gunung Soputan ditetapkan selama tujuh hari, terhitung sejak Sabtu (2/9/2023).
"Proses pemadaman api di kawasan hutan lindung Gunung Soputan sudah berjalan dalam beberapa hari ini,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Advertisement
Dia menyebutkan, dari hasil kaji cepat BPBD, pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 09.00 Wita kobaran api muncul, dan sempat dipadamkan oleh masyarakat dan pemerintah. Namun, api kembali menyala pada Sabtu (2/9/2023) pagi.
"Laporan masuk ke BPBD pada hari Sabtu pukul 15.54 Wita," ujarnya.
Kondisi saat ini, tim BPBD, pentahelix kebencanaan dan masyarakat terus menjaga agar tidak terjadi lagi kebakaran susulan. Apalagi angin yang bertiup kencang bisa memicu kebakaran besar jika ada titk-titik api.
"Lokasi kebakaran berada di Kecamatan Silian Raya tepatnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Api Soputan. Api berasal dari perkebunan masyarakat di Desa Silian yang bernama Domuruh," katanya.
Hingga kini tidak ada korban jiwa, sementara kerugian materil masih didata oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Dampak dari kebakaran kawasan hutan lindung ini yaitu munculnya kepulan asap cukup tebal yang menyebabkan tim lintas sektoral mengalami sesak nafas dan mata terasa perih.
"Ketika mendapatkan informasi ini, kami Tim Reaksi Cepat atau TRC BPBD segera turun ke lokasi dan melakukan assessment atau kaji cepat. Kemudian kami berkoordinasi dengan TRC lintas sektoral,” ujarnya.
Baca Juga