Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Raperda tersebut, antara lain: pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang penerapan protokol kesehatan, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Babel, serta tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca Juga
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, kegiatan ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Harun juga menekankan keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Harun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Pihaknya berharap, rapat ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat.
“Sehingga perda yang dihasilkan bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya,” ujar Ridwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan perundangan-undangan dan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menutup rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini menyampaikan output dari rapat harmonisasi, bahwa Kanwil Kemenkumham akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi yang menyatakan jika telah dilakukan pengharmonisasian dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan demikian, Raperda yang telah selesai diharmonisasi akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik.
Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan 7 Raperda, 8 Raperkada, dan 3 penyusunan Naskah Akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.