Sukses

Remas Payudara Panwaslu, Lurah Tanjung Rhu Pekanbaru Ditahan Polisi

Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, menahan Lurah Tanjung Rhu berinisial RS karena melakukan pelecehan seksual terhadap petugas Panwaslu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, menahan Lurah Tanjung Rhu berinisial RS. Pegawai negeri sipil berumur 56 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap petugas Panwaslu berinisial FM.

Kepala Polsek Lima Puluh Komisaris Bagus Harry Pryambodo SIK menjelaskan, lurah cabul itu ditahan pada Jum'at petang, 8 September 2023. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka kemudian diamankan untuk mempermudah penyidikan," kata Bagus didampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu Leo Dirgantara Putra.

Bagus menjelaskan, penetapan tersangka lurah remas payudara itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, ahli dan memperoleh hasil visum. Penyidik memperoleh bukti dari sejumlah rangkaian itu.

Dalam kasus ini, bra yang digunakan oleh korban, begitu juga dengan pakaiannya dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas dan mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan," ucap Bagus.

Penyidik dalam perkara ini menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Bantahan Lurah

Tersangka dilaporkan korban pada 30 Agustus 2023. Kejadian bermula saat korban melaksanakan tugas sebagai anggota Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu.

Saat berpamitan untuk pulang, pelaku diduga meraba payudara korban. Kejadian ini sempat membuat keributan di kantor lurah sehingga pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ada panggilan dari kantor camat.

Sebelumnya, pelaku sebelum ditahan polisi membantah telah meraba ataupun meremas payudara korban. Dia menyebut hal itu tidak sengaja meskipun mengakui adanya kontak fisik dengan korban.

Pelaku membantah sengaja menyentuh melainkan gesekan saja saat dia melepas salaman dengan korban. Lepasan salaman ini membuat tangan pelaku mengarah ke bagian dada korban.