Sukses

Tekan Risiko Pelanggaran HAM dalam Bisnis, Pemerintah Fasilitasi Lewat Aplikasi PRISMA

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Diseminasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Diseminasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam arahannya menyampaikan terdapat tiga strategi nasional (stranas) Bisnis dan HAM, yaitu peningkatan kapasitas bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk menjalankan stranas tersebut, Kemenkumham telah mengembangkan sebuah program aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang berisi 13 indikator untuk membantu perusahaan dalam menganalisis risiko dampak HAM.

"Per 1 September 2023, sudah terdapat 232 pelaku usaha yang telah melakukan Self Assesment, mendaftar pada aplikasi PRISMA dan 29 perusahaan diantaranya sudah mendapat nilai hijau, yang berarti tuntas permasalahan HAM," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan dalam spektrum internasional, memiliki instrumen United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR). Dalam instrumen tersebut disebutkan bahwa setiap negara harus melindungi dan menghormati HAM tanpa terkecuali.

"Saat ini sudah ada 32 negara yang telah menyusun National Action Plan (NAP) Business and Human Rights (BHR), salah satu negara di asia yaitu Thailand. Sementara Indonesia termasuk dalam 20 negara yang sedang menyusun dan mempersiapkan NAP," tambah Dhahana.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM," Harun Sulianto menimpali.

Lebih lanjut, di dalam UU Cipta Kerja juga mengamanatkan 3 pilar Bisnis dan HAM, yaitu kewajiban negara dalam melindungi HAM, tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati HAM, maupun mekanisme penyelesaian

Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari berbagai instansi, antara lain imigrasi, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, pemerintah daerah, rumah sakit umum daerah, badan penyelenggara jaminan sosial, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta, serta serikat buruh.

 

Simak Video Pilihan Ini: