Liputan6.com, Medan Layanan Smart Eazy Passport dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kali ini, Layanan Smart Eazy Passport sesuai dengan permohonan Paroki Santo Antonius Hayam Wuruk Medan.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, para pemohon paspor yang mengikut layanan Smart Eazy Paspor ini terdiri dari para staf dan petugas kerohanian gereja dan sekolah yang berada di naungan Paroki Santo Antonius.
"Ada beberapa juga datang dari keluarga jemaat gereja," kata Madriva, Sabtu (9/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah meluncurkan inovasi Layanan Smart Eazy Passport sebagai salah satu wujud praktik baik layanan kepada masyarakat.
Layanan ini diselenggarakan ke tempat pemohon yang bertujuan untuk memudahkan pemohon dalam hal mendapatkan paspor dengan cara yang lebih efisien dan praktis, tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
Kegiatan kali ini dilaksanakan pada 7 hingga 8 September 2023, dikarenakan banyaknya jumlah permohonan yang dilayani. Permohonan yang dilayani di hari pertama 70 orang dan 85 orang pada hari kedua, dengan total 155 permohonan yang telah diterima.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar," Madriva terangnya.
Terlayani Seluruhnya
Diungkapkan Madriva, seluruh petugas dan staf Paroki Santo Antonius beserta keluarga jemaat gereja yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 1, Medan, itu telah terlayani dalam Layanan Smart Eazy Passport.
Mereka merasa sangat terbantu, karena tidak harus menunggu lama untuk mendaftar dan datang langsung ke kantor imigrasi. Mereka juga berpesan agar Kantor Imigrasi Medan tetap bisa terus melayani masyarakat dengan baik.
"Seperti yang sudah dilakukan dilayanan Smart Eazy Paspor kali ini," ungkapnya.
Advertisement
Permudah Masyarakat
Disebutkan Madriva, Layanan Smart Eazy Passport ini mempermudah masyarakat yang ingin mengurus paspor.
"Layanan ini diselenggarakan ke tempat pemohon yang bertujuan untuk memudahkan pemohon dalam hal mendapatkan paspor dengan cara yang lebih efisien dan praktis tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi," bebernya.