Sukses

Polisi Kesulitan Selesaikan Kasus Suap Kadinkes Kampar, 2 Tersangka Melenggang Keluar Penjara

Kadinkes Kabupaten Kampar dan Kepala Puskesmas Siberuang yang pernah ditangkap Polda Riau bebas karena berkasnya tak kunjung tuntas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar ZD dan Kepala Puskesmas Siberuang MR lepas dari tahanan meskipun statusnya sebagai tersangka korupsi. Masa penahanannya habis tapi penyidik Polda Riau tidak mampu menyelesaikan berkasnya.

ZD dan MR, ditahan personel Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda melalui operasi tangkap tangan sejak pertengahan Mei 2023. Keduanya diduga terlibat suap menyuap terhadap sejumlah kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo menyebut masa penahanan kedua tersangka sudah habis dan berkas belum selesai.

"Belum selesai karena ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih harus dipenuhi," kata Teguh.

Meski sudah lepas, kedua inisial tersebut masih berstatus tersangka. Penyidikan atau proses hukum terhadap kedua tetap berlanjut.

"Setelah berkasnya lengkap, nanti diserahkan ke JPU untuk disidangkan," tegas Teguh.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung menjelaskan, tersangka MR berperan mengumpulkan dana atau anggaran atas perintah ZD.

"Untuk dari 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, ada sekitar 9 Kepala Puskesmas baru menyerahkan anggaran tersebut," ungkap Iwan.

Pada 8 Mei 2023, ZD memerintahkan 31 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpin ZD.

"Di dalam rapat itu, di akhir (rapat), ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta," kata Iwan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Selesaikan Kasus

Menurut ZD, uang tersebut untuk membantu ataupun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

"Terkait dengan (dugaan korupsi) Jamkesmas tahun 2022, pada saat laporan masyarakat ini diadukan, yang bersangkutan tersangka ZD tahun 2022 ini selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," kata Iwan.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp85 juta sebagai barang bukti. Turut disita iPhone 12 Pro Max warna biru pasific milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.

Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kepala Puskesmas yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR.

MR menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Usai OTT keduanya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani oleh Iwan pada 15 Mei 2022.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau padaawal Juni 2023. Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil.

Hingga batas waktu yang ditentukan, berkas perkara tidak kunjung lengkap. Dengan begitu, kedua tersangka terpaksa dikeluarkan dari sel tahanan.