Sukses

Sadis, Pemuda Tusuk Remaja hingga Tewas dengan Pisau Pinjaman Tukang Bakso

Personel Polres Pemalang menangkap seorang lelaki berinisial E (27) warga Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penusukan menggunakan pisau dapur kepada korban berinisial MH (17), hingga korban meninggal dunia

Liputan6.com, Pemalang - Personel Polres Pemalang menangkap seorang lelaki berinisial E (27) warga Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penusukan menggunakan pisau dapur kepada korban berinisial MH (17), hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Reskrim AKP Andy Pradana Fendiarmo mengatakan, sebelum peristiwa penusukan tersebut, pelaku E dan korban MH sempat terlibat cekcok di sekitar Simpang Empat Sirandu, dekat Stadion Mochtar Pemalang.

“Setelah cekcok, pelaku pergi meninggalkan korban, lalu mendatangi tukang bakso,” katanya, Selasa (12/9/2023).

Saat membeli bakso, tersangka meminjam pisau dapur pada tukang bakso dengan alasan untuk mengupas buah.

“Kemudian tersangka mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya, lalu menusuk korban pada dada sebelah kiri bagian depan menggunakan pisau tersebut,” dia mengungkapkan.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Diancam 15 Tahun Penjara

Sesaat setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr M Ashari Pemalang.

“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata dia.

Setelah kejadian tersebut, kepolisian langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” ucap Andy.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan petugas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.