Sukses

Sopir Mobil Istri Gubernur NTB yang Tabrak Bocah hingga Meninggal Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB penabrak bocah berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, sebagai tersangka.

 

Liputan6.com, Praya - Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB penabrak bocah berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, sebagai tersangka.

"Kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Untuk pengemudi mobil saat ini masih melakukan pemeriksaan, setelah selesai proses administrasi baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan maut tersebut.

"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 6 Tahun penjara," katanya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, pengemudi mobil tidak melihat korban yang ada di depannya.

"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41) yang dikendarai MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Bypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR (2) warga setempat meninggal dunia, Sabtu (9/9).

"Informasi yang terlibat kecelakaan itu Mobil Istri Gubernur, kasus kecelakaan ini telah ditangani Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.

Kanit Laka Satlantas Polres Lombok Tengah, Ipda Andika mengatakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut bermula ketika kendaraan sepeda motor JR asal Desa Labulia bersama korban datang dari arah Timur ke Barat. Kemudian sampai di TKP tertabrak oleh Mobil Honda HRV yang dikemudikan MZ datang dari arah yang sama.

"Akibat terjadinya kecelakaan itu pengendara Jupriadi dan penumpang Asmin mengalami luka dan dirawat di RSUP Mataram. Sedangkan penumpang MR usia dua tahun meninggal dunia di Puskesmas Sedayu," katanya

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung turun melakukan identifikasi di TKP dan menyita kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kendaraan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Video Terkini