Sukses

Peragakan 22 Adegan Reka Ulang, Pembunuh Dosen UIN Surakarta Ungkap Sakit Hati Disebut 'Bego'

Proses hukum kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta memasuki babak rekonstruksi, Selasa (12/9/2023).

Liputan6.com, Sukoharjo Kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) yang dihabisi di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (12/9/2023) lalu memasuki babak baru.

Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki babak rekonstruksi. Polres Sukoharjo menghadirkan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepolisian Resor Sukoharjo atau Polres Sukoharjo mengelar rekonstruksi pembunuhan dosen UIN Surakarta dengan mendatangkan tersangka DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam reka ulang adegan pembunuhan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, tersangka DF memperagakan 22 adegan mulai dari cekcok tersangka dan korban hingga aksi nekat DF menghabisi dosen 33 tahun itu.

 

2 dari 3 halaman

Tiga TKP Berbeda

Tampak dalam proses reka ulang tersebut disaksikan warga sekitar, pihak keluarga, bahkan ada perwakilan dari tempat korban bekerja UIN Surakarta.

Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono menjelaskan, pihaknya menggelar rangkaian proses hukum yang harus dijalani tersangka yakni rekonstruksi di TKP.

"Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 22 adegan. Lokasi pertama yaitu di rumah rekan korban, lokasi kedua di sungai Blimbing tempat pelaku membuang barang bukti pisau daging, lokasi ketiga tempat pelaku membakar bajunya yang terkena noda darah," ujar dia di TKP, Sukoharjo, Selasa (12/9/2023).

 

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman Mati

Di sisi lain, tersangka DF mengaku awal mula kejadian ketika dirinya dihina korban. Tersangka sakit hati dan berencana melakukan pembunuhan dengan menusukkan pisau ke leher korban.

"Saya sakit hati. Pagi saya ditegur dan dibego-begoin, malamnya di atas jam 12 malam saya masuk ke rumahnya (korban). Korban sempat melawan sampai rambutnya putus," kata DF saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyebut atas perbuatan tersangkabisa diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339  KUHP atau Pasal 365 pembunuhan dengan kekerasan Ayat 3 KUP Pidana.

"Ancaman human mati," ungkap Kapolres Sukoharjo. 

Video Terkini