Liputan6.com, Palangka Raya - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) memberhentikan Reja Framika sebagai anggota setelah diduga melanggar aturan partai per 31 Juli 2023 lalu. Sebagai konsekuensi dari pemberhentian ini partai merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) Reja Framika dari jabatan sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.
Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin, menegaskan proses pemecatan dan PAW ini sesuai prosedur internal partai, termasuk pemberian surat teguran sebanyak tiga kali kepada Reja Framika. Tambahnya, proses PAW sedang berjalan dan surat telah disampaikan kepada sejumlah pihak.
"Termasuk Wali Kota, Ketua DPRD Kota, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, dan diharapkan akan segera ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah," kata Kamaruddin di Palangka Raya, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Kamaruddin menjelaskan, pemecatan Reja berawal dari pelanggaran terhadap instruksi DPP PSI Nomor 060/INS/DPP/2023. Saksi dalam instruksi tersebut sudah sangat jelas yaitu pemecatan keanggotaan dan penghentian sebagai anggota legislatif.
Atas pemectan itu, Reja Framika tidak tinggal diam. Dia, melalui kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung, mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 26 Agustus 2023.
Gugatan tersebut dihadapi dengan dingin oleh Pua Hardinata, kuasa hukum DPW PSI Kalimantan Tengah. Pua Hardinata berpendapat gugatan tersebut berkaitan dengan masalah perdata dan tidak ada kaitannya dengan pemecatan keanggotaan partai politik atau PAW.
"Gugatan PMH Reja Framika mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, bukan pada UU Parpol, UU Pemilu, atau UU MD3. Oleh karena itu, gugatan tersebut kami anggap tidak relevan dengan upaya untuk menghentikan proses PAW," terang Pua.
Dia pun mengingatkan Reja Framika untuk tidak lagi menggunakan atribut PSI atau mengatasnamakan PSI, dan mengancam tindakan hukum jika hal tersebut terjadi.
Menjawab pernyataan PSI, Lanang Kujang menyatakan hak mereka untuk mengajukan gugatan dalam bentuk apapun. Lanang menegaskan Reja berhak mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban dan membela diri.
"Alasan kami mengajukan gugatan adalah untuk mencari keadilan. Jika menurut pandangan PSI ada kesalahan, kami tidak mengetahuinya," Lanang menjelaskan.
Terkait adanya upaya hukum itu, Lanang meminta agar proses PAW tidak dilanjutkan. Dia menekankan mereka tetap terbuka terhadap proses mediasi dan berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi.
"Kami berharap semua akan bertemu di tengah melalui mediasi. Jika itu belum mungkin, kami akan menggunakan jalur hukum," ujarnya.