Liputan6.com, Medan Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) khususnya, dan Indonesia umumnya, diajak untuk mencegah politik praktis di rumah ibadah jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ajakan disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut, Irwansyah Putra Nasution, pada acara diskusi bertema 'Bolehkah Berpolitik Praktis di Rumah Ibadah', di Jalan Sempurna, Kota Medan, Selasa, 12 September 2023.
"Dari pengalaman sebelumnya pada Pilgub DKI, Pilgub Sumut, Pilpres hingga Pilkada Kota Medan, isu SARA selalu digoreng untuk kepentingan calon tertentu," kata Irwansyah.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, ajakan yang mereka sampaikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangan larang kampanye, salah satunya di rumah ibadah. Pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut serta mengajak kelompok masyarakat berperan aktif mencegah politik identitas dan polarisasi agama.
"Kita tidak mau negara ini terpecah belah hanya karena isu agama dan SARA," ujarnya.
Diakatan Irwansyah, Prima DMI telah aktif sejak 2018 sampai sekarang. Pihaknya mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye, apalagi menjelekkan salah satu pasangan calon.
"Jika ingin bertarung dalam kontestasi pesta demokrasi harusnya menyampaikan gagasan, visi, dan misi. Bertarung dengan fair dan objektif," ucapnya.
Diharapkan Irwansyah, melalui kegiatan ini bisa membantu tugas pemerintah, polisi, dan penyelenggara Pemilu untuk mengawasi terlaksananya pesat demokrasi.
"Kehadiran kelompok yang terjun langsung ke masyarakat mampu menjadi salah satu agen di lapangan untuk menyampaikan aturan tersebut, agar jangan terjadi gesekan di masyarakat," harapnya.
Â
Tolak Tegas Kampanye di Rumah Ibadah
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut, Abdul Rahman menegaskan, sebagai kaum milenial atau anak muda menolak dengan tegas adanya kampanye di rumah ibadah dan politisasi agama jelang Pemilu 2024.
"Sebagai pemilih pemula dan kaum muda, kami mengajak seluruh mahasiwa untuk bergerak jika terjadi hal-hal yang melanggar aturan, khususnya di rumah ibadah," tegasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan. Sampai saat ini tahapann yang sedang berjalan adalah pencalonan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT).
"Saat ini persiapan untuk pengawasan kampanye sedang menunggu bagaimana peraturan kampanye yang terbit dari KPU dan Bawaslu, yang belum keluar dari Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
Advertisement
Bukan Sekadar Pemungutan Suara
Joko menambahkan, jika masyarakat memaknai Pemilu bukan hanya pemungutan suara, seharusnya tahapan saat ini sudah masuk Pemilu. Maka dari itu, kisruh-kisruh yang ada bagian dinamika dan upaya pencegahan terhadap kisruh serta di luar kendali.
"Kepada masyarakat, Pemilu harus hadir sebagai pesata demokrasi yang menyenangkan. Pemilu tidak boleh memunculkan pelemahan aktivitas masyarakat, polarisasi, yang mengarah pada disiplinitas bangsa," tandasnya.