Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Desiminasi Perseroan Perorangan dan melakukan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan jika kegiatan tersebut bertujuan menciptakan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melakukan pendaftaran melalui Perseroan Perorangan.
"Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum," ucap Harun Sulianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto menerangkan jika kelebihan dari Pendaftaran Perseroan Perorangan yakni dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal. Sebab, Perseroan Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya sendiri yang diperuntukan untuk UKM.
“Keuntungan lainnya yaitu, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal, bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, serta biaya pendaftarannya cukup terjangkau yaitu hanya Rp50.000,” kata Ariyanto.
Ariyanto juga menyampaikan jika Desa Pangkal Buluh merupakan salah satu perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kemenkumham.
Sementara itu Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan mengaku berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Desa Pangkal Buluh.
"Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha," ujar Marjan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Pangkal Buluh, BPD Desa Pangkal Buluh, Ketua TP PKK Desa Pangkal Buluh serta Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Pangkal Buluh.