Sukses

Kurun Waktu 1x24 Jam, Polres Jajaran Polda Sumut Gulung 45 Pelaku Narkoba

Polres jajaran Polda Sumut dalam kurun waktu 1x24 jam menangkap 45 pelaku narkoba, terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba.

Liputan6.com, Deli Serdang Polres jajaran Polda Sumut dalam kurun waktu 1x24 jam menangkap 45 pelaku narkoba, terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat paparan kasus narkoba yang digelar di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023).

"Dari pengungkapan itu, berbagai barang bukti disita," kata Kapolda Agung.

Diungkapkannya, tindakan tersebut bentuk komitmen Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang dituangkan dalam 5 program prioritas.

"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak," ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

Dimulai dari Polresta Deliserdang

Diterangkan Agung, pengungkapan dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan menangkap tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, RJ masih menyimpan narkoba di indekos Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu 2 Kilogram, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone, dan timbangan elektrik.

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan SK, narapidana dengan vonis seumur hidup," terangnya.

3 dari 3 halaman

Sindikat

Kapolda Agung menuturkan, SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh di Tanjung Balai, kemudian diedarkan melalui sindikatnya, masing-masing berinisial RJ, I, A, dan V.

Peran RJ menguasai 2 gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun, Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba, diedarkan A dan RJ. Keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, aset yang telah disita adalah uang senilai Rp 1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer, dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan MU yang membawa 2 Kilogram sabu untuk dibawa ke Madura.

"Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat menangkap jaringan Aceh berinisial R, penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 Kilogram yang akan dibawa ke Medan," tandasnya.