Sukses

Mengaku Salah Artikan Ucapan Ibunda, Pemuda di Pekanbaru Akhiri Hidup Sang Adik

Kasus kakak bunuh adik di Pekanbaru bermula dari salah arti kata orangtua yang menyebut sudah mengikhlaskan korban karena sering berbuat rusuh di rumah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyesalan kini dirasakan oleh Erik Swandana, warga Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang sebelumnya berdomisili di Kubang, Kabupaten Kampar, Riau. Pada Selasa malam, 12 September 2023, pria 39 tahun melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya, Metreka Santana.

Hari-hari kakak bunuh adik ini bakal dihabiskan di penjara karena terancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya. Cerita bermain bersama adiknya itu sewaktu kecil terlintas saat diminta keterangan penyidik Polresta Pekanbaru.

"Menyesal lah, kami 4 beradik, teringat bermain sewaktu kecil dulu," kata Erik, Kamis siang, 14 September 2023.

Erik menceritakan, dia menjemput adiknya dari Padang Pariaman pada Senin, 11 September 2023, untuk dibawa ke Pekanbaru. Pelaku menjemput karena dapat kabar korban sering berbuat tak pantas terhadap keluarganya.

Pelaku mendapat cerita korban sering berbuat kasar kepada ibunya. Bahkan, dalam suatu kesempatan, kaki ibunya patah karena ulah korban semasa hidupnya.

Sewaktu menjemput korban, sang ibu menyatakan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi untuk mengubah korban. Bahkan, ada kata-kata ibunya sudah pasrah dan mengikhlaskan korban.

Perkataan ikhlas ini ternyata disalahartikan oleh pelaku. Dia menganggap itu sebagai permintaan untuk menghabisi adik kandungnya tersebut.

"Salah artikan Pak, bukan itu maksud orangtua," ucap pelaku.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Diajak Jalan-Jalan

Sesampainya di Pekanbaru, pelaku mengajak adiknya jalan-jalan memakai sepeda motor sehingga sampai di Jembatan Sungai Sibam atau di Jalan Garuda Sakti Kilometer 4,5.

Di sana, pelaku dan korban berhenti. Pelaku bertanya kenapa sering melawan kepada orangtua sehingga terjadi perdebatan karena korban membantah lalu terjadi perkelahian.

Di lokasi, pelaku menjerat leher adiknya dengan tali nilon. Korban melawan sehingga terjadi pergumulan kemudian pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mendorong ke bawah jembatan. Pelaku kemudian meninggalkan adiknya di lokasi hingga akhirnya ditemukan menjadi jasad oleh warga sekitar.

Jasad korban dievakuasi oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi mengetahui korban beberapa hari sebelumnya dijemput oleh pelaku dari Padang Pariaman.

Polisi memancing pelaku untuk datang ke rumah sakit melihat jasad korban. Pelaku datang dan seolah-olah tidak berbuat sesuatu apa pun terhadap korban.

Polisi yang sudah mencurigai pelaku langsung mengamankannya. Pemeriksaan intensif dilakukan hingga akhirnya pelaku tak menampik telah tega kepada adiknya.

 

3 dari 3 halaman

Terancam Mati

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Berry Juana Putra menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana paling berat adalah mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Atau bisa juga selama 20 tahun penjara," ujar Berry.

Dalam kasus ini, petugas menjadikan batu yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh adiknya sebagai barang bukti. Juga disita pakaian korban dan pelaku saat kejadian.

"Turut disita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku membawa korban ke lokasi," ucap Berry.