Sukses

Ruang Hidup Masyarakat Adat Rempang Dilindungi Undang-Undang

Peristiwa bentrok antara masyarakat adat Rempang Batam, Kepulauan Riau, dengan petugas kepolisian dan tentara pecah. Media massa dan jagat media sosial dihebohkan dengan peristiwa ini.

Liputan6.com, Medan Peristiwa bentrok antara masyarakat adat Rempang Batam, Kepulauan Riau, dengan petugas kepolisian dan tentara pecah. Media massa dan jagat media sosial dihebohkan dengan peristiwa ini.

Bentrok terjadi karena protes masyarakat adat Rempang atas pengamanan eksekusi pematokan lahan masyarakat untuk kepentingan menarik investasi pembangunan Rempang Eco-city.

Bahkan, puluhan warga Rempang dan petugas kepolisian luka-luka, hingga harus dirawat di rumah sakit, termasuk anak-anak sekolah yang terkena semprotan gas air mata.

Tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, bersama sejumlah aktivis gerakan lingkungan hidup ketika ditemui jurnalis di sebuah kafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu, 13 September 2023, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi.

"Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya," kata Abdon.

 

2 dari 4 halaman

Hak Konstitusional

Diungkapkan Abdon Nababan, hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Abdon juga mengungkapkan, cukup banyak bukti-bukti sejarah meriwayatkan tentang 16 Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang yang sudah ada ratusan tahun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamirkan.

Bukti-bukti sejarah ini semestinya menjadi pertimbangan utama bagi negara untuk melindungi masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya dari segala macam upaya penggusuran atau relokasi yang mengatasnamakan kepentingan apa pun.

"Apalagi dengan pendekatan represif yang potesial menimbulkan korban," ungkapnya.

Abdon Nababan yang juga merupakan calon DPD Sumatera Utara pada Pemilu 2024 ini, menyatakan, isu penghormatan dan perlindungan masyarakat adat dan ruang hidupnya di NKRI harus menjadi perhatian penting dari siapa pun.

"Terutama yang berhasrat menjadi bagian dari pengambil keputusan di negara ini," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Potensi-potensi yang dapat Terjadi

Rajidt Malley, aktivis gerakan lingkungan hidup, yang turut bersama Abdon, menyatakan, membangun proyek dengan investasi besar, melibatkan jumlah tenaga kerja banyak, potensial menggusur masyarakat.

Tindakan tersebut juga berpotensi mengubah bentang alam yang luas, seperti pabrik kaca dan panel surya di Rempang, Kepulauan Riau, meniscayakan kajian ilmiah dan dialog intens para pemangku kepentingan.

"Tidak ada informasi memadai tentang ada tidaknya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tentang rencana industri tersebut. Kok, tiba-tiba mau menggusur masyarakat adat Rempang yang diimbuhi bentrok pula," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Satu Hati Satu Rasa

Rajidt yang bergelar Datuk Mangguyang Alam, dan merupakan salah satu pemuka suku Melayu Minangkabau, mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam menangani kasus Rempang.

"Rempang merepresentasikan juga puak Melayu. Peristiwa Rempang bisa jadi isu penggusuran etnik Melayu dari tanah ulayatnya. Puak Melayu dimana pun akan berempati. Satu Hati, Satu Rasa. Takkan Melayu Hilang di Bumi, adalah tunjuk ajar orang Melayu bernada aporisme heroik untuk berjuang bersama," tegas Rajidt menandaskan.