Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Jhuda Nugraha menanggapi ihwal tiga mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir yang dideportasi pada Minggu (10/9/2023).Â
Dalam keterangannya, Judha menjelaskan bahwa awal mula penyebab sehingga ketiga mahasiswa itu dideportasi adalah lantaran mereka terlibat perkelahian saat Turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023. Rangkaian insiden tersebut menyebabkan Pihak Berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023.Â
"Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Judha kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2023).Â
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa ejak awal kejadian, KBRI Kairo telah lakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI. Upaya itu di antaranya adalah memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali dan mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali.Â
"Melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan," imbuh dia dalam keterangan persnya.Â
Selain itu, pihak KBRI Kairo juga telah memastikan pemenuhan hak-hak ketiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir. Lalu memberikan layanan dokumen kekonsuleran serta memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.
Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, lanjutnya, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional.
"Kemlu mengimbau para WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," dia memungkasi.Â
Â
Penjelasan Keluarga Mahasiswa yang Dideportasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (ICATT), Bunyamin Yapid menyesalkan adanya tiga mahasiswa Indonesia di Mesir yang dideportasi. Berapa tidak, ketiga mahasiswa itu dideportasi diduga tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Bunyamin Yapid yang juga merupakan orangtua wali dari salah satu mahasiswa Al-Azhar yang dideportasi itu menjelaskan bahwa otoritas keamanan Mesir telah memutuskan bahwa ketiga mahasiswa Indonesia itu terlibat tindak kekerasan dalam suatu perkelahian antar sesama mahasiswa Indonesia di Kairo pada Juli 2023 lalu. Namun kasus itu telah tuntas dan seluruh pihak telah didamaikan.
"Jadi memang ada insiden antara Kerukunan Keluarga Sulawesi dan Kerukunan Sunan Walisongo. Kasus ini sudah berakhir dan damai. Karena tidak cukup bukti dan polisi sarankan untuk diselesaikan secara internal," kara Bunyamin, Senin (11/9/2022).
Anehnya setelah insiden itu dianggap tuntas, tiga mahasiswa dari Kerukunan Keluarga Sulawesi ditangkap oleh National Security setempat. Ketiganya bahkan sempat dipenjara selama dua pekan lamanya.
"Kan sudah damai. Kenapa ini tiba-tiba ditangkap dan ditahan selama dua pekan lamanya," ucap Bunyamin.
Padahal menurut Bunyamin, Mesir itu menganut aturan praduga bersalah. Dimana seluruh yang terlibat dalam suatu tindakan melanggar hukum harus sama-sama ditangkap dan ditahan.
"Nah kalau memang ada yang ditangkap kenapa hanya tiga mahasiswa ini. Padahal yang terlibat dalam insiden perkelahian itu kan ada banyak. Jadi ini perkelahian bukan pemukulan. Semua yang terlibat juga ditangkap sekalian," tukasnya.
Bunyamin bahkan memastikan bahwa ketiga mahasiswa ini bukanlah mereka yang terlibat dalam perkelahian antara KKS dan KSW.
"Apalagi ini yang ditangkap bukan mereka yang terlibat. Saya bisa pastikan itu karena saya mengikuti kejadian ini dari awal sampai tuntas dan damai," ucapnya.
Belakangan Bunyamin kemudian mengaku mendapat informasi bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap atas permintaan pihak KBRI Kairo kepada otoritas keamanan setempat. Ironisnya, ketiganya saat ditangkap dilakukan bak penangkapan pelaku tindak pidana terorisme.
"Saya sudah coba komunikasi dengan KBRI tapi tidak ada titik temu. Saya memang dapat kabar kalau polisi disana menangkap ketiga mahasiswa ini atas permintaan KBRI," ucapnya.
"Anehnya ketika mahasiswa ini ditangkap oleh polisi dengan membawa senjata lengkap. Pertanyaan saya isi permintaan atau perintah penangkapan ini atas dasar apa? Jangan sampai tuduhan teroris," imbuhnya.
Bunyamin mengaku sempat berusaha meminta KBRI Kairo untuk berupaya membebaskan ketiga mahasiswa ini. Namun upayanya tersebut mentah.
"Sudah, saya sudah berusaha komunikasi dengan pihak KBRI tapi tetap saja ketiganya dideportasi. Padahal mereka ini kan sedang menuntut ilmu di sana," ucapnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini :
Advertisement