Sukses

Pengakuan Begal Payudara Siswi SMA di Kabupaten Bandung, Apa Motifnya?

Tersangka pelecehan seksual diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara

Liputan6.com, Bandung - Seorang tersangka kasus pencabulan ditangkap polisi di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung. Tersangka yang diketahui berinisial RG (18) itu ditangkap karena melakukan pelecehan yang juga karib disebut dengan 'begal payudara' terhadap siswi SMA.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 September 2023. Kejadian terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapar laporan, tersangka RG (18) berhasil kami amankan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan, tersangka RG (18) beraksi usai mengantarkan barang dan hendak pulang ke rumah. Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, katanya, ia melihat ada dua anak SMA.

"Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelas Kusworo.

Menurut pengakuan tersangka, kata Kusworo, tersangka RG melakukan pencabulan itu karena iseng.

"Adapun motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, dimana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya," imbuh Kusworo.

"Korban ketiga-tiganya pelajar, kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini: