Liputan6.com, Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar Senin, 18 September 2023, Ahiruddin dinilai terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap temannya, Ken Admiral, medio Desember 2022.
Achiruddin Hasibuan dinilai melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Rahmi saat persidangan.
Selain tuntutan pidana kurungan, Achiruddin juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," ucap JPU.
Â
Hal Memberatkan
Diungkapkan JPU Rahmi, hal yang memberatkan Achiruddin Hasibuan karena selaku orang tua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.
"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," sebut JPU.
Sementara hal yang meringankan, Achiruddin belum pernah tersandung kasus hukum. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Oloan, menunda sidang hingga Kamis, 21 September 2023. Agendanya pembelaan terdakwa.
Advertisement
Hukuman Terhadap Aditya Hasibuan
Sebelumnya, Kamis, 31 Agustus 2023, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korbannya, Ken Admiral.
Vonis terhadap Aditya Hasibuan, anak kandung AKBP Achiruddin Hasibuan, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, di Ruang Cakra 8, PN Medan.
"Menghukum terdakwa (Aditya Hasibuan) dengan pidana 1 tahun 6 bulan," katanya dalam persidangan.
Bayar Restitusi
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, hakim juga memutuskan Aditya Hasibuan membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap Aditya Hasibuan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
Terkait vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa Aditya Hasibuan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU.
Advertisement