Liputan6.com, Indramayu - Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja (KRI) Indramayu tahap pertama mulai dicairkan. Puluhan ribu nasabah yang dinyatakan layak bayar akan segera mendapatkan kembali uang yang mereka tabung.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, pencairan mulai dilakukan pada tanggal 19 September 2023. Pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut setelah OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR KRI Indramayu pada 12 September 2023 lalu.
"Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI Indramayu, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank," kata Suwandi, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
Suwandi mengatakan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp8 2,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Nasabah, kata dia, diimbau untuk mengecek informasi jumlah pembayaran klaim simpanan tahap 1 mereka di situs resmi LPS (www.lps.go.id). Selain itu, nasabah juga bisa mengecek informasi pembayaran klaim simpanan di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
"Jika sudah dinyakan layak bayar, maka petugas akan memproses pencairan klaim nasabah," ujar dia.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Gratis
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni BRI Indramayu.
"Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," tambah Suwandi.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Suwandi mengimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan dibayarkan pada tahap 2.
"Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," kata Suwandi.
Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh oknum yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
"Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," kata Suwandi.
Advertisement