Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menangkap seorang predator anak berinisial A. Pria tua berumur 57 tahun itu melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, masing-masing berumur 9 tahun dan 10 tahun.
Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Dr Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Rambah Hilir.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua korban merupakan tetangga dari pelaku," kata Kosmos, Rabu siang, 20 September 2023.
Kosmos menjelaskan, ayah salah satu korban mendapatkan kabar setelah sang anak bercerita kepada gurunya. Pengakuan korban ini direkam kemudian didengarkan kepada ayah korban.
"Ayah korban membuat laporan ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap," kata Kosmos.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencabulan beberapa kali terhadap dua korban. Tersangka sebelum berbuat bejat memanggil korban datang ke rumahnya dengan iming-iming uang jajan.
Di dalam rumah, kakek cabul itu meminta korban duduk di pangkuannya. Perbuatan tak senonoh terjadi kepada korban beberapa kali.
"Tersangka sempat membantah ada hubungan badan tapi hasil visum menunjukkan hal berbeda," ujar Kosmos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.