Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keputusan Bawaslu yang menyatakan video ajakan untuk mendukung Ganjar Pranowo merupakan pelanggaran. Putra sulung Presiden Jokowi itu terbukti melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya sudah, saya ngikuti aturan aja. Ngikuti arahan dari Bawaslu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga
Selain Gibran, kepala daerah yang membuat video untuk ajakan memilih bacapres yang diusung PDIP, yakni adik iparnya yang menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dua keluarga Presiden Jokowi itu dianggap telah terbukti melanggar UU Pemilu.
Advertisement
Siap Dibina
Meskipun telah dinyatakan melanggar tetapi hingga saat ini Wali Kota Solo itu mengaku belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Oleh sebab itu, ia akan menunggu panggilan dari Bawaslu terkait rekaman video ajakan mendukung Ganjar Pranowo.
"Belum, belum (mendapatkan panggilan). Saya nunggu aja ya. Apa pun keputusannya saya mengikuti Bawaslu ya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Gibran juga menyatakan tidak mempersoalkan jika Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran itu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah yang melanggar UU Pemilu mendapatkan pembinaan.
"Siap-siap. Ya nggak apa-apa (diberi pembinaan)," katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada dua kepala daerah tersebut meskipun terbukti melanggar UU Pemilu.
"Jadi memang 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Totok.
Advertisement