Liputan6.com, Balikpapan - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan Zainal Muttaqin memprotes tentang kejelasan penahanan kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan. Dalam catatan pihak kuasa hukum seharusnya penahanan mantan direktur PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) ini sudah berakhir pada 12 September 2023 lalu. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat perpanjangan penahanan.
Protes kuasa hukum ini disampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang beranggotakan Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi dalam sidang lanjutan yang digelar PN Balikpapan pada Kamis (21/9/2023), yang beragendakan mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (Eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muttaqin.
"Kami belum menerima secara surat perpanjangan penahanan klien Zainal Muttaqin hingga kini," terang anggota Tim Kuasa Hukum Mansyuri, pada Kamis (21/9/2023).
Advertisement
Usia sidang, Mansyuri mengakui proses penahanan terhadap kliennya memang menjadi kewenangan pihak pengadilan. Secara aturannya, menurutnya, pihak pengadilan memang punya wewenang memperpanjang masa penahanan Zam hingga masa 30 hari ke depan.
Namun dalam kasus ini hingga Selasa (12/9/2023), ia mengaku belum menerima secara resmi surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Mansyuri menyebutkan, tim kuasa hukum terus memperjuangkan agar hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Atau setidaknya menjadikan status penahanan kota terhadap terdakwa kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung.
"Sejak awal persidangan permohonan kami sudah disampaikan kepada majelis hakim. Saat itu mereka mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota terhadap Zainal. "Surat perpanjangan penahanan (pengadilan) belum diterima sampai saat ini, artinya majelis hakim tidak bisa disebut menolak permohonan penangguhan penahanan kami. Bisa jadi mereka akan berubah sewaktu-waktu," tegas Mansyuri.
Baca Juga
Hakim Sebut Surat Perpanjangan Penahanan Sudah Diberikan
Selama proses persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino langsung menanggapi protes soal perpanjangan masa penahanan terdakwa. Kepada kuasa hukum terdakwa, ia pun mengklaim surat perpanjangan masa penahanan Zam sudah diberikan kepada Rutan Balikpapan.
Pada terdakwa sekaligus kuasa hukumnya, ia menyarankan agar mereka mempertanyakannya secara langsung kepada Rutan Balikpapan. "Silakan bertanya saja kepada pihak rutan, kami sudah mengirimkan surat masa perpanjangan penahanan terhadap terdakwa," papar Ibrahim.
Ibrahim menyebutkan, pihaknya tentunya tidak bisa mengintervensi proses administrasi surat menyurat di dalam institusi Rutan Balikpapan. Pihak terdakwa diminta proaktif mempertanyakan keberadaan surat perpanjangan sudah dikirimkan pengadilan.
Pihak Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono menambahkan, perpanjangan penahanan Zam sudah dikirimkan ke pihak terkait. Pihak kuasa hukum disarankan mengonfirmasikan di proses persidangan mengingat kasusnya sendiri masih berjalan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyatakan akan terus berupaya agar hakim bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zam. Menurutnya, kliennya ini sangat layak untuk memperoleh kebijakan dari majelis hakim.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menahan Zam atas tuduhan penggelapan aset PT Duta Manuntung semenjak 21 Agustus 2023 lalu. Penahanan tokoh media di Kaltim ini pun dilanjutkan Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 24 Agustus 2023 di Rutan Balikpapan.
Menurut Sugeng, hakim semestinya mempertimbangkan perilaku kliennya yang selalu kooperatif selama proses penyidikan kasusnya, baik di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Apalagi usia Zam yang menginjak 62 tahun makin meminimalkan potensinya untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Kami sedang merumuskan draf pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa di pengadilan," paparnya.
Pihak JPU Asrina Marina sudah meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa pada pembacaan sidang 18 September 2023 lalu. Bahwa dakwaan JPU ini dianggapnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Zainal Muttaqin dapat dilanjutkan," pintanya.
Dalam kasus ini Zainal Muttaqin dijerat dengan ketentuan Pasal Primer 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Subsider 372 KUHP tentang Penggelapan di KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.
Persidangan kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung ini akan dilanjutkan pada Rabu 27 September 2023 mendatang dengan agenda putusan sela dari para majelis hakim.
Advertisement