Liputan6.com, Purwakarta - Wajah Asep Surya Komara, tertunduk lesu saat digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menuju mobil tahanan.
Mantan Kepala Dinas Sosial P2A Kabupaten Purwakarta ini, pada akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan bantuan bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2020.
Tak hanya Asep Surya Komara, Kejari Purwakarta pun resmi menahan dua tersangka korupsi lain dalam kasus yang sama. Yakni, mantan Kepala Dinasnakertrans Purwakarta, Titov Firman. Serta, Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, Agus Gunawan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan ketiga tersangka tersebut pada Kamis (21/9/2023) malam setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB, para tersangka langsung kami tahan," ucap Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (22/9/2023) malam.
Nana menjelaskan, penetapan tiga tersangka ini telah dilakukan pada Selasa (18/7/2023) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebanyak 800 saksi. Dalam pemeriksaan saksi itu, kemudian terungkap sejumlah kejanggalan.
Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000 dari pos anggaran BTT sebesar Rp2.020.000.000.
Adapun salah satu kejanggalan yang diungkap penyidik, kata dia, yakni dari 1.000 orang yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan itu ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran.
"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Nana.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan itu, hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana.
Nana menambahkan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pasal berlapis.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Nana.