Sukses

Polisi Lacak Bandar Judi Online yang Bikin Pria di Pekanbaru Punya Aset Rp57 Miliar

Polda Riau mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan afiliator judi online di Pekanbaru karena memiliki aset hingga Rp57 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menangkap Ari Guswanto, afiliator judi online di Pekanbaru, penyidik Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini fokus melacak asetnya. Pria 31 tahun itu sebelumnya disebut punya aset Rp57,7 miliar dari usaha haram yang digelutinya sejak 2016.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung menjelaskan, tracing aset itu untuk melengkapi pengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka. Meski demikian hingga kini belum ada penambahan aset yang disita.

Menurut Iwan, pelacakan aset mulai dilakukan di Pekanbaru. Selanjutnya akan berkembang ke luar Pekanbaru termasuk ke luar negeri jika ada informasi.

"Saat ini belum ada informasi sampai ke luar negeri," kata Iwan, Senin siang (25/9/2023).

Selain TPPU, penyidik juga fokus mengusut jaringan perjudian online yang dikelola oleh tersangka. Termasuk hingga ke bandar besarnya atau pusat situs judi online yang terhubung dengan tersangka.

"Masih dikembangkan, ini kayak jaringan, tersangka ini dulu, nanti dikembangkan hingga ke tersangka 2 dan 3 kalau perlu ke bandar besar di luar negeri," jelas Iwan.

Sebelumnya, Ari Guswanto ditangkap karena mengelola situs referal judi online dan membuat sejumlah IP Address. Situs referal ini disebar ke ragam media sehingga diakses oleh masyarakat yang ingin bermain.

Pemain di Pekanbaru ataupun sekitarnya yang bermain akan mendapatkan IP Address dari tersangka. Tersangka selalu mendapatkan keuntungan dari setiap pengguna IP Address.

 

2 dari 2 halaman

Sederet Mobil Mewah

Iwan menjelaskan, tersangka mengelola situs referal dan membuat IP Address sejak tahun 2016 hingga 2023 hingga mengumpulkan aset bernilai Rp57,7 miliar. Nilai itu terdiri dari tabungan, uang tunai hingga kendaraan mewah berbagai merek kelas wahid.

Tersangka tertangkap berdasarkan patroli ciber yang dilakukan Subdit V. Polisi menemukan sebuah IP Address mencurigakan yang setelah dilacak terhubung ke salah satu situs judi online.

Pada tahun 2016 hingga 2017, tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 juta per minggu. Dalam kurun waktu itu, tersangka mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp10 miliar.

Berikutnya pada tahun 2018 hingga 2023, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta per pekan. Dalam medio tersebut tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan Rp13 miliar.

Keuntungan itu diputar tersangka ke bisnis lainnya. Mulai dari 40 kamar kos di dua lokasi berbeda di Pekanbaru hingga sejumlah rumah toko.

Hasil bisnis dari keuntungan judi online tidak main-main. Tersangka diduga memiliki sejumlah rumah mewah, sebuah motor gede Harley Davidson, mobil BMW, Honda CRV, sebuah Alphard, Rubicon Wrangler, Hammer hingga Vespa paling tinggi di kelasnya.

"Jika ditotal, ada Rp57,7 miliar harta kekayaan milik tersangka," kata Iwan.

Dari tersangka petugas juga menyita sejumlah buku rekening, perangkat elektronik yang terhubung ke situs judi online dan 10 screenshot IP Address yang terhubung ke situs perjudian dunia maya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.