Sukses

Aktivitas Gunung Karangetang Meningkat, Warga Sitaro Diminta Jauhi Zona Bahaya

Ketua Petugas Pos Gunung Api Karangetang Siau, Yudia P Tatipang meminta warga menjauhi zona bahaya radius 2,5 kilometer.

Liputan6.com, Sitaro - Warga Kabupaten Sitaro, Sulut, diimbau untuk menjauh dari zona bahaya Gunung Karangetang. Hal ini disampaikan petugas Pos Gunung Api (PGA) Karangetang di Pulau Siau, Selasa (26/9/2023).

“Kepada masyarakat, pendaki, dan wisatawan, untuk tidak melakukan kegiatan pendakian di radius yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Petugas Pos Gunung Api Karangetang Siau, Yudia P Tatipang.

Beberapa rekomendasi pihak PGA Karangetang, salah satunya yakni warga tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 2,5 km dari puncak kawah dua. Selain itu juga tidak mendekati kawah utama serta area perluasan sektoral ke arah barat daya selatan tenggara sejauh 3,5 km.

"Kami sangat menghargai semangat petualangan para pendaki dan kecintaan mereka terhadap alam. Namun, keamanan adalah prioritas utama kami, tentu setiap kita harus mematuhi kebijakan yang ada," ujar Tatipang.

Imbauan ini datang sebagai respons atas adanya aktivitas gunung api Karangetang Siau dalam beberapa waktu terakhir. Pihak berwenang telah menetapkan radius yang dilarang untuk pendakian, yang mencakup area-area yang dianggap berisiko tinggi.

"Ini mencakup area-area yang terkena dampak langsung dari erupsi gunung api tersebut," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Dilarang Mendaki

Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan peringatan dan larangan resmi terkait dengan pendakian gunung api ini. Masyarakat, pendaki, dan wisatawan diimbau untuk tidak mencoba melakukan pendakian di zona-zona yang telah ditetapkan sebagai larangan.

"Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi imbauan ini demi keamanan bersama. Gunung api adalah fenomena alam yang sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Keselamatan kita semua adalah hal yang paling penting," imbau Sekda Kabupaten Sitaro Denny D Kondoj.