Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat baru bisa mengumpulkan Rp1 Miliar untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengajukan dana Rp1,15 triliun.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dana itu merupakan dana cadangan untuk anggaran Pilkada Jawa Barat 2024 yang dimulai sejak 2022.
Baca Juga
"Dana tersebut sudah tersedia," ujar Bey, Bandung, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Bey menjelaskan otoritasnya telah menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.
Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jawa Barat dan masih proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
"Dana cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024," kata Bey.
Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.
Sesuai dengan kalender Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Pilkada Jawa Barat 2024 bakal diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
"Pemda Provinsi Jabar telah menyiapkan dana hibah bagi penyelenggaraan Pilkada Jabar 2024 untuk diberikan kepada KPU Jabar sebelum tahapan pilkada dimulai. Apabila pilkada berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023," sebut Bey.
Dana hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dimulai November 2023. Pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun.
Â
Kegunaan Anggaran
Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.
"Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih," jelas Bey.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya.
Advertisement