Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, menangkap 2 warga berinisial AP dan MR. Keduanya diduga terlibat pencabulan anak di bawah umur secara bergantian.
AP merupakan pria berumur 38 tahun yang sebelumnya terlibat pelecehan seksual terhadap 40 anak di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Sementara MR masih dibawah umur dan mengaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial B atas paksaan AP.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polsek Mandau Komisaris Hairul Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Firman Fadillah menjelaskan, korban pada Agustus lalu datang ke rumah AP bersama temannya inisial JI. Di rumah itu, korban duduk bersama istri AP.
Korban mengobrol dengan istri AP begitu juga temannya JI. Beberapa menit berikutnya JI pergi dan tak lama setelah itu datang AP dengan MR yang merupakan kakak beradik angkat.
"AP meminta istrinya masuk kamar lalu mengunci dari luar, korban diberikan minuman oleh AP," kata Hairul.
Pelaku menyebut minuman yang diberikan hanya teh biasa. Pelaku lalu mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan MR, kalau menolak akan dibunuh.
Korban ketakutan mendengarnya lalu dipaksa masuk ke kamar. Korban sempat berteriak tapi akhirnya diam setelah diancam lagi oleh pelaku.
"Di kamar, korban dipaksa berhubungan badan dengan MR, pelaku merekamnya," ujar Hairul.
Â
Tuntut Ilmu Hitam
Setelah MR selesai berhubungan badan dengan korban, AP mematikan rekaman dan lampu. MR disuruh bergeser dari tempat tidur lalu AP memaksa korban berhubungan badan.
"Selanjutnya AP yang berbuat cabul terhadap korban disaksikan oleh MR," ucap Hairul.
Kisah pilu korban ini akhirnya didengar oleh temannya yang lain hingga sampai ke keluarganya. Pihak keluarga melapor ke polisi kemudian AP dan MR ditangkap.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Firman Fadillah menjelaskan, AP juga disangka mencabuli 40 orang anak. Satu di antaranya merupakan perempuan sementara sisanya anak laki-laki.
Tersangka AP merupakan ketua komunitas Pariasi Motor Community di kecamatan tersebut. Tersangka punya puluhan anggota yang rata-rata masih berumur belasan tahun.
"Tersangka berbuat cabul dengan cara memaksa korban melakukan oral," kata Firman.
Tersangka AP mengumpulkan sperma para korban termasuk punyanya sendiri. Tersangka memaksa anggotanya meminum dengan alasan menuntut ilmu hitam.
"Tersangka juga beralasan memberikan makan kepada anak-anak jin asuhannya," ujar Firman.
Advertisement