Sukses

Kecelakaan Kerja, Naker Tetap Bisa Gajian Utuh Selama Dirawat

Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan plus upah bulanan tetap diberikan utuh.

Liputan6.com, Jakarta Menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani dan melindungi para pekerja. Sebab setiap pekerja, apapun pekerjaannya, tetap memiliki risiko kerja 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie menyampaikan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial para tenaga kerja, baik formal maupun nonformal.

"BPJS Ketenagakerjaan ini berfokus pada lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Tetty dalam talkshow Barista (Bahas Cerita Di Sekitar Kita) yang dilaksanakan secara live yang diikuti 300 orang dari berbagai wilayah.

Barista mengambil tema: Produk Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sebagai Upaya Menambah Ketenangan Dalam Berkinerja dengan narasumber utama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.

Dalam diskusi tersebut Tetty lalu menjelaskan Program JKK merupakan program yang mengantisipasi risiko dari pekerjaan, walaupun tingkat keselamatan sudah menjadi prioritas di setiap sektor pekerjaan.

"Jika para pekerja mengalami kecelakaan dalam pekerjaannya, pekerja bisa mendapatkan perawatan tanpa batas, hingga sembuh," katanya.

Tetty juga memastikan selama perawatan akibat kecelakaan kerja berlangsung, para pekerja tetap mendapatkan gaji seperti saat dia bekerja atau sebelum pekerja mengalami kecelakaan tersebut.

"Kalaupun, kematian tidak dapat dihindarkan, keluarga akan mendapatkan santunan 48 kali gaji, sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya Tetty.

Sedangkan jika pekerja tersebut mengalami kecacatan tetap, maka pekerja berhak atas santunan 56 kali upah. Termasuk pemberian beasiswa kepada dua orang anak, yang masing-masing Rp174 Juta,.

"Yang membedakan JKK dengan JKM adalah, untuk mendapatkan manfaat Beasiswa akibat JKM, peserta minimal harus 3 tahun menjadi peserta BPJS Naker," kata Tetty.

 

 

2 dari 2 halaman

Jaminan Bagi Pekerja Mikro

Salah satu layanan adalah Jaminan Hari Tua yang sempat menjadi pro kontra mengenai waktu pencairan. Tetty menjelaskan bahwa JHT adalah tabungan pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dikembalikan ke pekerja saat pekerja tidak aktif bekerja lagi, baik karena pensiun maupun meninggal dunia.

"JHT ini dapat diambil sekaligus, jika pekerja sudah berusia 56 tahun, berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia, atau dapat diambil sebagian untuk keperluan persiapan masa pensiun atau untuk biaya perumahan," kata Tetty.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah JP, yang memastikan para pekerja dari perusahaan mikro ke atas, tetap mendapatkan kehidupan yang layak, di masa pensiunnya.

"Dan layanan terakhir adalah JKP, yang akan memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami PHK. Layanan ini merupakan layanan yang langsung didapatkan pekerja setelah mengikuti empat layanan sebelumnya," kata Tetty.

Adapun manfaat yang bisa didapatkan pekerja adalah uang tunai selama enam bulan, sebesar 45 persen dari upah di tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Selain itu, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan informasi terkait pekerjaan, sehingga membuka peluang pekerja mendapatkan kerja kembali," katanya.

Saat ini juga memungkinkan untuk mengikutsertakan asisten rumah tangga, sopir, dan pekerja non formal lainnya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Program Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), yaitu suatu gerakan untuk mensejahterakan pekerja non formal.

"Ini konsepnya mengadoinkonsep sedekah. ART, sopir pribadi, tukang kebun, petugas kebersihan, mereka tetap terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian.

"Ini seperti sedekah dari anggota BPJS Ketenagakerjaan," katanya.