Sukses

Kadisdagin Bandung: TikTok Shop Membanting Pelaku Ekonomi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun menegaskan akan mendukung pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 26 September 2023.

Peraturan tersebut resmi melarang aktivitas transaksi ekonomi pada media sosial yang merangkap platform perdagangan atau social commerce seperti TikTok Shop.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun menegaskan akan mendukung pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, dalam keterangan pers, Bandung, Kamis, 28 September 2023.

Menurut Elly, media ekonomi atau social commerce seharusnya tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," katanya.

Hingga saat ini, Elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.

"Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," bebernya.

 

2 dari 2 halaman

Larang TikTok Shop

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.