Sukses

Kasatpol PP Kota Gorontalo Sunat Uang Patroli

MMD melakukan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Kepala Satpol PP Kota Gorontalo  berinisial MMD (41) ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang patroli. MMD kemudian ditahan oleh unit Tipikor dalam kasus tindak pidana korupsi.

MMD melakukan pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam giat Patroli Penyakit Masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, bahwa Kepala Satpol tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan beberapa proses hasil penyelidikan. Bahkan, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi serta saksi ahli pidana.

Tidak hanya Kepala Satpol MMD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NM (42). NM merupakan honorer yang terlibat dalam pemotongan perjalanan dinas tersebut.

"Dua orang kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kepala Satpol dan anak buahnya," kata Kompol Leonardo.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa, kasus ini mencuat berdasarkan laporan yang mereka terima terkait dugaan pungutan liar (pungli). Pungli tersebut dilakukan pada program monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Penyidik menemukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,  Kepala PP tersebut memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang dengan bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Satpol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev," katanya.

Para personel sempat keberatan, namun NM mengatakan “jika keberatan maka langsung menghadap kepada Kepala Satpol. Sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM

"Alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut," ungkapnya.

Dari keterangan beberapa tenaga honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Uang tersebut diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati. Sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira.

“Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut: