Sukses

Ditahan karena Tersandung Korupsi, Mantan Kadinsos Purwakarta Diberhentikan Sementara dari PNS

BKPSDM Kabupaten Purwakarta memberhentikan sementara Mantan Kadinsos setelah dilakukan penahanan karena tersandung korupsi

Liputan6.com, Purwakarta - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah memberhentikan sementara Asep Surya Komara, pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena tersandung kasus korupsi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono, pihaknya telah menentukan langkah pasca-ditetapkannya Asep Surya Komara yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Karena tersandung kasus korupsi, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023," ujar Wahyu Wibisono kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan," jelas dia.

Wibi menjelaskan, saat ini PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini tetap mendapat gaji. Namun, gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.

"Pemberhentian sementara ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Menunggu Putusan Pengadilan

Lain halnya jika perkara yang membelit saudara Asep Surya Komara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Maka sesuai ketentuan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17/2020, antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

"Intinya, kami masih menunggu ketetapan hukum dari pengadilan berkenaan dengan semua status kepegawaian yang bersangkutan," ucap dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan Asep Surya Komara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta yang bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2020.

Selain Mantan Kepala Dinas Sosial P2A Kabupaten Purwakarta ini, Kejaksaan pun menahan dua orang lainnya terkait kasus yang sama. Yakni, mantan Kepala Dinasnakertrans Purwakarta, Titov Firman. Serta, Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, Agus Gunawan.

Adapun penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korupsi tersebut, dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan pemeriksaan kepada 800 saksi. Dalam pemeriksaan saksi itu, kemudian terungkap sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000 dari pos anggaran BTT sebesar Rp2.020.000.000. Adapun salah satu kejanggalan yang diungkap penyidik, yakni dari 1.000 orang yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan itu ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran.

Selebihnya, atau sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana saat penyaluran BTT Covid-19 kepada karyawan yang terkena PHK ini.

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan pasal berlapis. Yakni, UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati.