Liputan6.com, Jakarta - Wusss...tembakan gas air mata meluncur dari lapangan ke tribun penonton. Sontak, suasana yang mulai tegang berubah menjadi panik. Para bapak langsung merangkul anaknya, menggendong sambil berhimpitan berusaha cari jalan keluar. Semua orang panik, mata kian perih, asap sudah mengepul di udara. Suasana makin tak terkendali, di tribun semua orang saling dorong, tidak peduli ada anak-anak, orangtua, dan perempuan. Satu-satunya yang ada dalam pikiran mereka saat itu hanyalah, bagaimana caranya bisa keluar dari stadion.
Sementara di luar sudah banyak orang terkapar dan pingsan akibat berdesakan. Stadion Kanjuruhan mencekam, teriakan dan tangisan wanita yang kehilangan anaknya, suporter berlumuran darah, mobil hancur dan terbakar, jadi pemandangan yang tak bisa dielakan. Keheningan malam pecah dengan kata-kata makian dan amarah yang membuncah. Tak ada sepak bola seharga nyawa.
Baca Juga
Sabtu, 1 Oktober 2022, menjadi hari paling kelam dalam sejarah sepak bola tanah air. Tercatat sebanyak 135 nyawa melayang sia-sia usai pertandingan derbi Jatim Liga 1, yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya. Kekalahan atas Persebaya di Kanjuruhan sejak 23 tahun terakhir itu, memicu Aremania turun ke lapangan, yang disambut berlebihan oleh aparat keamanan.Â
Advertisement
Selang beberapa hari usai kejadian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merenggut 135 nyawa, adalah tembakan gas air mata.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, di Kota Malang, pada Jumat (21/10/2022) mengatakan, penegasan tersebut perlu dia sampaikan karena banyak Aremania atau pendukung Arema FC yang mempertanyakan bahwa penyebab Tragedi Kanjuruhan itu bukan akibat tembakan gas air mata.
"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya tragedi Kanjuruhan," kata Choirul kala itu.
Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu adalah gas air mata didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki.
Menurutnya, selain tembakan gas air mata, ada pula penyebab lain yang menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Â
Komnas HAM memiliki video kunci yang bisa menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang meninggal dunia dalam tragedi itu.
"Kami punya video kunci, terkait itu yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang meninggal, (ini) clear bagi kami," jelasnya.
Selanjutnya, Choirul Anam mengatakan data-data tersebut akan dijadikan rekomendasi bagi seluruh pihak yang membutuhkan, yaitu Federasi Sepak Bola Dunia dalam hal ini FIFA, PSSI, termasuk pihak kepolisian.
Sebulan usai kejadian, Komnas HAM merilis 7 temuan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, ketujuh pelanggaran HAM itu antara lain, pertama, penggunaan dan kekuatan pengamanan yang berlebihan. Anam menilai pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan menggunakan gas air mata adalah bentuk kekuatan yang berlebihan.
"Selanjutnya (Pelanggaran kedua) adalah terkait 45 tembakan gas air mata sebagai pemicu utama tewasnya ratusan suporter," ujar Anam kala itu.
Ketiga, adalah terkait hak memperoleh keadilan. Perlu diketahui ucap Anam, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," papar Anam.
Pelanggaran keempat mengenai hak untuk hidup dimana kematian 135 orang merupakan bentuk pelanggaran HAM untuk hidup.
"(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," tutur Komisioner Komnas HAM.
Keenam yakni hal anak. Perlu diketahui dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 terdapat 38 anak yang meninggal dunia korban dari Tragedi Kanjuruhan.
"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," katanya.
Â
Â
6 Orang Jadi Tersangka
Kurang dari seminggu usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, Mabes Polri langsung menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenamnya berasal dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema, dan anggota kepolisian, yaitu antara lain Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris ketua panpel Arema, Suko Sutrisno selaku kepala security officer atau keamanan stadion.
Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, Hasdarmawan, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang turun langsung memberikan keterangan mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing-masing memiliki peran tersendiri.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Listyo Sigit, yang kala itu menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Berikut peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang:
- Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB) PT LIB, tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)
-  Abdul Haris (Ketua Panpel), panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas
- Suko Sutrisno (Security Officer), tidak membuat penilaian risiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar
- Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan
- Hasdarmawan (Brimob Polda Jatim), memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang
- Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), terkait penembakan gas air rnata ke penonton.
Advertisement
Mahfud MD: Tak Ada Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut, Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya tersebut diutarakannya berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).Â
Menurutnya, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanyalah Komnas HAM.
"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," kata Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Rabu (28/12/2022).
Mahfud menyebut, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Dia berkata, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat, tetapi kejahatan berat.
"Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat," katanya.
Mahfud melanjutkan, selama dirinya menjabat Menkopolhukam, jika ada tindak pidana yang besar, maka dia selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya pada kasus Wadas, kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan dan lainnya.
"Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," kata Mahfud.
Meski begitu, Mahfud tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada aksi pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya kala itu.Â
Â
Vonis Ringan, 2 Polisi Bebas
PN Surabaya memberikan vonis kepada 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Satu nama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita, saat itu belum dibawa ke pengadilan karena berkasnya belum lengkap. Berikut vonis ringan 5 terdakwa Tragegi Kanjuruhan:
1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023. Hakim menganggap Abdul Haris terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hukuman Abdul haris lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Suko dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
3. Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucap Hakim dalam sidang putusan, Kamis (16/3/2023).
Namun, vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menghendaki Hasdarmawan dihukum 3 tahun penjara.
4. Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
5. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara. Namun, hakim berkehendak lain dalam mengambil putusan
Advertisement
Salah Angin
Â
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan vonis bebas kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Hakim mengatakan, tembakan gas air mata yang dilakukan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Bambang juga mengatakan, setelah gas air mata ditembakkan, asap mengarap ke pingir lapangan, namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan. Vonis bebas terhadapnya melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.Â
Â
Gowes Malang-Jakarta Menuntut Keadilan
Pak Midun atau yang bernama panjang Miftahuddin akhirnya sampai di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, usai menempuh perjalanan panjang mengayuh sepeda berkeranda dari Malang. Dia membawa misi penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa.
Saat sampai di pintu GBK, Pak Midun tak kuasa menahan tangis, dia bersimpuh di hadapan sepeda berkeranda yang bertuliskan 'Justice for Kanjuruhan'. Sepeda itu digowesnya sendiri dari Malang sejak 3 Agustus 2023 menuju ke Jakarta. Pria berusia 52 tahun itu ingin mengingatkan banyak orang, bahwa penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan belum tuntas. Belum ada rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang kehilangan. Â
Sayangnya sepda Pak Midun yang membawa pesan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dilarang masuk ke GBK oleh aparat yang bertugas. Yang boleh masuk hanya Pak Midun sendiri.Â
"Kalau saya masuk sendiri ngapain, itu yang lebih penting (sepeda yang dibawanya). Mereka tidak menghendaki saya masuk. Tapi saya yakin itu bukan kehendak mereka yang bertugas, saya paham. Yang penting saya sudah menjalankan nazar saya," kata Midun.Â
Pak Midun sendiri hanya ingin menyampaikan uneg-unegnya soal penyelesaian tragedi Kanjuruhan yang mengusik hati kecilnya.
Meski tak juga memberikan rasa keadilan karena tak ada sepak bola seharga nyawa, upaya Pak Midun dan doa keluarga korban yang mendambakan keadilan akhirnya terjawab, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu malam (23/8/2023).
Dua terdakwa dari unsur kepolisian, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, batal bebas.
Putusan kasasi ini dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.Â
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan" begitu bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Â
Advertisement
Pendeknya Ingatan
Sebelumnya, 5 Desember 2022, hanya dua bulan usai Tragedi Kanjuruhan, saat air mata keluarga korban belum kering, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali kompetisi Liga 1.Â
Putaran pertama Liga 1 dijadwalkan dimulai pada Senin (5/12/2022) dan akan berakhir pada pengujung Desember. Khusus periode ini, pihak penyelenggara bakal menerapkan sistem bubble serta tidak mengizinkan kehadiran penonton.
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pun dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan putaran pertama pertandingan lanjutan Liga 1 2022/2023.
Terdapat total lima stadion yang akan digunakan dalam kompetisi, meliputi Stadion Manahan (Surakarta), Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion M Soebroto (Magelang), hingga Stadion Sultan Agung (Bantul).
Sedangkan untuk putaran kedua dan seterusnya, PSSI dan PT LIB berencana menggunakan sistem home and away dengan jumlah penonton yang dibatasi.
Peralihan Ketua Umum PSSI dari Mochamad Iriawan atau Iwan Bule ke Erick Thohir, menjadi harapan besar bagi terciptanya pembenahan sepak bola di tanah air. Masyarakat telah lama mendambakan stadion yang aman dan nyaman, yang bisa diakses oleh siapa pun, termasuk anak-anak dan orangtua. Suporter juga menginginkan tontona sepak bola yang menarik tanpa ada praktik mafia di dalamnya.Â
Namun baru awal-awal Liga 1 kompetisi 2023/2024 dimulai, kericuhan suporter yang melibatkan Aremania pecah lagi. Sebanyak 25 orang Aremania kedapatan menyusup ke Stadion Brawijaya Kediri, untuk menyaksikan pertandingan Persik Vs Arema FC.Â
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, sejak awal tidak ada alokasi tiket untuk suporter tim tamu dalam laga Persik vs Arema di Stadion Brawijaya. Hanya suporter tuan rumah yang punya kesempatan menonton langsung di stadion
Meski dilarang, saat pertandingan berlangsung, sejumlah suporter Arema ketahuan menyusup oleh suporter Persik. Teddy mengatakan, gerak-gerik yang ditunjukkan oleh para suporter Arema terbaca, termasuk ekspresi tidak senang ketika Persik mencetak gol. Kericuhan pun pecah di Brawijaya, meski akhirnnya mampu diredakan.
Singkatnya, kericuhan di Brawijaya mengundang pertanyaan besar, apakah kehilangan 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan belum cukup menjadi pelajaran? Jawabannya kemungkinan hanya dua, ingatan kita yang pendek atau memang kita bukan bangsa pembelajar. Â
Â
Â