Sukses

Diperiksa 4 Jam di Polda Jambi, Dahlan Iskan Buka-bukaan soal Dugaan Korupsi PTPN VI

Dalam perkara ini Polda Jambi telah menetapkan mantan Direktur PTPN VI tersangka dugaan kasus korupsi akuisisi PT MAJI oleh PT Perkebunan Nusantara VI.

Liputan6.com, Jambi - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) oleh perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dengan kerugian negara mencapai Rp 73 miliar.

"Kita memenuhi panggilan Polda Jambi. Katanya soal perkebunan," kata Dahlan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Senin (2/10/2023).

Dahlan Iskan tiba di Mapolda Jambi pada pukul 11.30 WIB. Sekitar empat jam Dahlan diperiksa, dia akhirnya keluar ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory membenarkan pemeriksaan Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi di PTPN VI.

Christian menjelaskan, PTPN VI diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT MAJI yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai, dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tahun 2012.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengatakan, proses akusisi PT Maji yang dilakukan pada saat ia menjabat Menteri BUMN itu tidak sesuai prosedur. Pembelian saham PT Maji itu diduga di-mark up hingga Rp146 miliar, sementara yang dibayarkan hanya Rp50 miliar.

Proses akusisi ini terindikasi ada korupsi yang dilakukan petinggi PTPN VI kala itu. Dahlan pun menegaskan sikapnya mendukung proses hukum para tersangka.

"Ini PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta. Nah, tentu harusnya ada kajian, kajian keuangan dan seterusnya. Nah, yang saya kaget tadi, ada dokumen sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Terus kok ada ya seperti itu? Ya kalau begitu proses aja secara hukum," kata Dahlan menjelaskan.

Dahlan mengaku terkait persetujuan akuisisi tersebut, dirinya telah dibohongi oleh tersangka, yakni petinggi PTPN VI kala itu.

"Itu kan menyetujui ada syaratnya begini-begini. Boleh dikatakan begitu (dibohongi saat menyetujui dokumen akuisisi)," kata Dahlan.

2 dari 2 halaman

Mantan Petinggi PTPN VI Telah Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini, pada April 2023 lalu Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, mantan Direktur PTPN VI. 

Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka selanjutnya.

"Penyidiik akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru," kata Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman.

Sekadar diketahui, lahan perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri yang diakuisi itu berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Namun, ketika proses akusisi ini terindikasi ada dugaan korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp73 miliar. 

Mengutip situs resmi PTPN VI, perusahaan perkebunan PT Mendahara Agrojaya Industri adalah anak perusahaan yang diakusisi PTPN VI pada tahun 2012.

Akuisisi perusahaan kebun kelapa sawit di lahan gambut tersebut berdasarkan persetujuan Menteri BUMN No. S540/MBU/2012 pada 4 Oktober 2012.

Selain itu, sesuai surat nomor: 06/HGU-TJT/2012 tanggal 3 September 2012, PT Mendahara Agrojaya Industri mendapat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.231 hektare.

Video Terkini