Sukses

Masih Banyak Warga Rempang Penolak Relokasi yang Ditahan

Masih ada 30 warga pulau Rempang yang ditahan sejak 11 September 2023. Mereka ditahan karena bentrok dengan petugas keamanan saat mempertahankan hak mereka.

Liputan6.com, Batam - Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 28 warga yang ditahan terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu. 

Sebelumnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 warga yang diamankan pada momen yang sama pada 15 September 2023.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yg juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan upaya yang dilakukan sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.

"Mereka yang saat ini ditahan akibat solidaritas untuk warga Melayu Rempang. Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. Apalagi mereka bukan penjahat. Bukan koruptor," kata Mangara.

Disampaikan juga bahwa tim advokasi mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka.

Dalam keseharian, beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah.

"Kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga" kata Mangara Sijabat, Selasa (3/10/23).

 

2 dari 3 halaman

Bukan Penjahat

Sementara itu PBH Peradi Batam Sopandi yang juga masuk dalam tim advokasi kemanusiaan untuk Rempang mengatakan ada 30 warga yang didampingi.

"Kami juga mendampingi 7 warga saat bentrok pada tgl 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan," kata Sopandi.

Menurut Sopandi, mereka yang ditahan bersama keluarganya adalah dampingan Tim Advokasi Kemanusian untuk Rempang. Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. 

Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.

"Agar mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri. Agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan. Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta perhatian Kapolresta, Kapolda dan Kapolri. Sekali lagi, mereka bukan penjahat. Bukan koruptor," kata Sopandi. 

YLBHI-LBH Pekanbaru menegaskan untuk penangguhan status suratnya telah dimasukkan ke Polresta diterima oleh Wakasat Reskrim. Mereka berjanji akan menggelar rapat dan mempelajari berkas yang dimohonkan.

 

3 dari 3 halaman

Anak Sekolah Juga Ditahan Tanpa Diproses

Sementara itu, Rudi (52) warga Pulau Tonton (Jembatan 1 Barelang) merupakan orangtua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang. Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu. 

Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar. Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.

Masitah (27) warga Kampung Tanjung Banun yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya. Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.