Sukses

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Sarpras dan Perkim Bangka Selatan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mejlaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sarana, prasarana, perumahan dan permukiman (Sarpas Perkim) Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (3/10/2023)

Liputan6.com, Bangka Selatan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sarana dan prasrana (Sarpas) perumahan serta permukian (Perkim) Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang dalam hal ini adalah Kemenkumham.

"Salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham adalah melakukan harmonisasi peraturan daerah," ujar Harun Sulianto.

Menurut Harun, bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan dan wajib memberikan pelayanan dasar. Untuk itu, penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang.

Selanjutnya, terkait capaian dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham telah melakukan harmonisasi 2 naskah akademik raperda, 7 harmonisasi raperda, dan 2 harmonisasi raperkada.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dilatarbelakangi belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sarpas dan Perkim.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman dan acuan teknis bagi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,” ungkap Gatot .

Kegiatan harmonisasi dilakukan melalui penyelarasan dari aspek substantif dan aspek teknis. Penyelarasan dari aspek substantif dengan melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.

Sedangkan penyelarasan dari aspek teknik dilakukan dengan melihat kesesuaian draf raperda dengan teknik penulisan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Simak Video Pilihan Ini: