Sukses

Kasus Mantan Direktur Jawa Pos, Pengacara Zainal Muttaqin Bantah Saksi Andi Syarifuddin

Sidang lanjutan kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) yang juga Direktur PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Zainal Muttaqin kembali digelar pada Selasa (3/9/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Balikpapan - Sidang lanjutan kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) yang juga Direktur PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Zainal Muttaqin kembali digelar pada Selasa (3/9/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam lanjutan sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina dan Afriyanto menghadirkan saksi pelapor sekaligus Pengacara PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin (55) di muka persidangan. Ia yang melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kasusnya bergulir ke PN Balikpapan.

"Saya diberikan kuasa untuk melaporkan penggunaan uang perusahaan untuk pembelian aset pribadi," ucap Andi dalam persidangan.

Andi mempersoalkan enam objek sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin dan Dahlan Iskan. Ia mengklaim, pembelian tanah tersebut menggunakan uang milik perusahaan, yakni PT Duta Manuntung (Kaltim Pos). Meskipun akhirnya, ia menambahkan satu objek sertifikat tanah lagi yang turut dipersengketakan.

Titik lokasi tanah tersebut seluruhnya berada di Balikpapan, yakni Kelurahan Batu Ampar dan Gunung Samarinda. "Lima sertifikat tanah dikuasai terdakwa, ada pula sertifikat tanah dalam proses penjaminan di perbankan," paparnya.

PT Duta Manuntung menguasai tiga lokasi secara fisik yang di atasnya sudah dibangun kompleks perkantoran perusahaan.

Dalam operasional bisnis perusahaan, menurut Andi, PT Duta Manuntung menggunakan rekening pribadi atas nama Zainal Muttaqin. Pendapatan dari perusahaan ini yang kemudian diklaim disalahgunakan terdakwa dalam pembelian aset pribadi.

"Rekening pribadi atas nama terdakwa sekaligus juga rekening perusahaan. Itu terlihat dari arus masuk pendapatan iklan perusahaan," kata Andi.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santo membantah keterangan saksi ini. "Soal rekening tersebut atas nama Pak Zainal sehingga secara yuridis berarti milik Pak Zainal," ujar Sugeng sesuai persidangan.

Selama pemeriksaan saksi ini, Sugeng menyangsikan kebenaran pernyataan saksi Andi Syarifuddin. Apalagi advokat dari Jakarta tersebut bukanlah pihak yang menyaksikan secara langsung seluruh proses kejadian atau istilahnya saksi testimonium de auditu.

Menurutnya, saksi ini sekadar mendengar keterangan dari pihak lain dan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi utama persidangan.

"Apakah Anda mendengar sendiri atau menyaksikan sendiri seluruh peristiwa tersebut?" tanyanya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Andi mengaku memperoleh cerita kasus penggelapan tersebut dari kliennya yakni Direktur Utama PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus. Lebih lanjut, ia lantas melakukan analisa berdasarkan alat-alat bukti dokumen dari kliennya ini.

"Saya menerima cerita persoalan hukum dari klien berikut dokumen alat bukti," paparnya kepada kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut, Sugeng lantas menyoal profesionalisme advokat ini yang dianggapnya tidak membuat pendapat hukum secara tertulis. Sehingga pendapat hukumnya tidak secara komprehensif serta mengabaikan status kasusnya, dari semestinya perdata menjadi pidana.

"Tidak diusulkan dilakukan gugatan perdata, meskipun tahu sertifikat tanah seluruhnya atas nama Pak Zainal Muttaqin," paparnya.

Saksi pelapor ini juga mengabaikan status terdakwa sebagai acquit et de charge atau memperoleh pelepasan tanggung jawab direksi dari tugasnya selama memimpin PT Duta Manuntung. Status ini diperoleh dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung pada 2016 silam.

Zam membantah seluruh kesaksian dari saksi pelapor Andi Syarifuddin

1. Andi mengaku tidak kenal Zam, sebaliknya mereka kenal baik karena pada tahun 2016 pernah menemui Zam di Kantor PT Kaltim Elektrik Power di sebelah PT Duta Manuntung di KM 3,5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan. Andi Syarifuddin mengajukan diri sebagai konsultan hukum di PT Kaltim Elektrik Power dan grupnya.

2. Andi bilang rekening pribadi Zam adalah rekening perusahaan tanpa menyebutkan nomor rekeningnya. Zam memastikan rekening tersebut milik pribadi.

3. Sertifikat tanah tersebut milik pribadi Zam sehingga ia berhak memagar aset pribadinya. Ia juga membantah memegang sertifikat tanah atas nama Dahlan Iskan.

4. Zam menyatakan PT Jawa Pos tidak tercatat sebagai pemegang saham PT Duta Manuntung. PT Jawa Pos menjadi pemegang saham di PT Duta Manuntung sejak tahun 2013. Zam membeli tanah tersebut saat Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung.

5. Tanda tangan hadir di dalam RUPS-T, bukan tanda tangan persetujuan keputusan RUPS-T karena tidak ada dalam mata acara RUPS-T tentang kewajiban membalik nama sertifikat.

6. Pernyataan notariel itu untuk PT Percetakan Manuntung Pres di mana ketika itu Zam selalu pemegang sahamnya sebesar 10 persen dan pemegang saham lainnya adalah Dahlan Iskan sebesar 90 persen.

7. Zam membuat pernyataan notariel itu untuk bonafiditas perusahaan percetakan yang akan memperbarui mesin cetak dengan mengajukan kredit kepada bank.