Liputan6.com, Palangka Raya - Dugaan malapraktik yang mengakibatkan seorang bayi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah diamputasi dan kehilangan bagian kakinya masih berproses di penyelidikan. Sementara itu, keluarga bayi mendorong agar kasus ditangani dengan serius dan cepat.
Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, pasangan suami istri asal Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, melaporkan RSUD Pulang Pisau ke Polda Kalteng pada pertengahan Agustus 2023. Mereka menduga pihak rumah sakit lalai yang berujung pada amputasi salah satu kaki anak mereka yang baru lahir.
Penasihat hukum Tri dan Nana, Sukri Gazali mengatakan, indikasi praktik kedokteran yang salah dalam kasus ini sangat terang dan jelas. Untuk itu, mereka mendesak agar polisi segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Advertisement
"Kami berharap penyidik yang menangani perkara ini segera menaikkan status menjadi penyidikan. Kemudian, menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai tersangka demi terpenuhinya rasa keadilan," kata Sukri Gazali di Palangka Raya, Rabu (4/10/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta ahli. "Masih proses penyelidikan," terangnya.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 September 2023, penyidik menyampaikan telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut. Selanjutnya mereka akan meminta keterangan dari ahli.
Diberitakan sebelumnya, anak laki-laki Tri dan Nana itu lahir di RSUD Pulang Pisau pada Minggu 3 Juli 2023 dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BLBB) yang disebabkan karena lahir prematur. Dua hari setelah lahir, BR diperbolehkan pulang dan dibawa orangtuanya ke rumah mereka.
Baru 24 jam berada di rumah, lanjut Gazali, BR mengalami demam dan kesulitan bernapas. Orangtuanya kemudian membawa BR ke Puskesmas Pangkoh dan pihak puskesmas merujuk BR ke RSUD Pulang Pisau.
"Begitu di rumah sakit, BR dimasukkan kembali ke inkubator di ruang perawatan bayi. Saat itu, selama perawatan orangtua korban tidak boleh menjenguk atau masuk ke ruangan itu, hanya boleh melihatnya dari luar," ungkap Gazali.
Menurut Tri dan Nana, selama dirawat tidak ada tindakan yang diambil untuk menangani apa pun yang terjadi pada kaki bayi itu. Hal itu bahkan tertulis jelas di dalam resume medis.
BR kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya pada 12 Juli 2023. Gazali menambahkan, BR dirawat selama 15 hari di rumah sakit tersebut. Dokter di tempat itu kemudian memutuskan kaki kiri BR harus diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.