Sukses

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Tutupi Identitas

AKP Andri Gustami menjadi tersangka dalam jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama. Saat ini Fredy Pratama statusnya masih buron dan keberadaannya terkahir diketahui oleh polisi berada di negara Thailand.

Liputan6.com, Lampung - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung karena terlibat peredaran gelap narkotika, Kamis (5/10/2023).

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan AKP Andri Gustami tampak mengenakan masker dan topi berwarna hitam ketika keluar dari ruang tahanan kejari setempat sekitar pukul 15.58 Wib.

Andri langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan kejari setempat, sambil tangannya diborgol bersama tersangka lainnya. AKP Andri Gustami terlihat mengenakan kaus berwarna putih dengan celana cream pendek.

Ketika digiring ke mobil tahanan AKP Andri juga terlihat menunduk bersama tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Kemudian, masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi guna menjalani masa penahanan sementara sambil menunggu proses persidangan.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut AKP Andri. Dia hanya diam saat ditanyai awak media.

AKP Andri Gustami menjadi tersangka dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Saat ini Fredy Pratama statusnya masih buron dan keberadaannya terkahir diketahui oleh polisi berada di negara Thailand.

2 dari 2 halaman

Disebut Kurir Spesial Fredy Pratama

Andri disebut sebagai kurir spesial Fredy Pratama yang berperan melancarkan pengiriman narkoba saat melintas di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.

Selain Andri Gustami, tiga tersangka lain juga turut dilimpahkan ke kejari setempat dalam tiga berkas perkara terpisah, yaitu Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung, yakni empat tersangka dengan 3 berkas perkara terpisah," ucap Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung, Rio Irawan saat jumpa pers, Kamis (5/10).

Rio menjelaskan, Akp Andri Gustami diamakan pihak kepolisan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan.

"AG (Andri Gustami) disangkakan sebagai orang yang memudahkan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheuni ke Merak, sementara MR (Muhammad Rivaldo) sebagai koordinator yang mengatur penjemputan narkoba dan tujuan, sementara dua lainya menyiapakan rekening. Mereka diduga komplotan jaringan narkoba Malaysia," ungkapnya.

Selain tersangka, Kejari Bandar Lampung juga menerima sejumlah barang bukti dari keempatnya, yaitu ratusan buku rekening, 1 mobil jenis Ford Ranger milik Andri Gustami serta uang tunai sebanyak Rp 2,9 miliar.

"Dari AG disita berupa ATM, mobil Ford Ranger, uang Rp700 juta dan sisanya Rp21 miliar dari MR,MA dan MF," pungkasnya.